Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Cukai Tinggi, Peredaran Cairan Vape Ilegal Bakal Meningkat

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Cukai Tinggi, Peredaran Cairan Vape Ilegal Bakal Meningkat

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia diminta untuk mengkaji ulang kenaikan tarif pajak atau tepatnya cukai atas cairan rokok elektrik atau vape karena dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja industri dalam jangka panjang.

Managing Director Retail and Trade Brands Advocacy Malaysia Chapter (RTBA Malaysia) Datuk Fazli Nordin berpendapat perlu adanya kajian atas dampak tarif cukai yang tinggi pada barang-barang vape dalam jangka panjang.

“Tarif cukai yang tinggi dapat menjungkirbalikkan kemajuan yang dibuat industri dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi UKM lokal,” katanya seperti dilansir nst.com.my, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan pajak atau cukai menjadi MYR1,20 atau sekitar Rp4.099,69 untuk setiap mililiter cairan vape, baik nikotin maupun non-nikotin. Kebijakan ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.

Dengan tarif tersebut, lanjut Fazli, sebotol cairan 30ml akan dikenakan cukai senilai MYR36 atau sekitar Rp122.990,83. Menurutnya, cukai yang dibayar tersebut hampir sama dengan harga eceran saat ini.

Dengan kata lain, kenaikan tarif cukai bakal mengakibatkan harga cairan vape naik secara ekstrem. Terlebih, laporan saat ini menunjukkan tarif cukai untuk cairan vape saja lebih tinggi dari harga eceran produk ini saat ini.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Fazli memperkirakan besar kemungkinan konsumen untuk mencari cairan vape yang lebih murah dan tidak dikenakan cukai. Ini juga membuka kemungkinan adanya peningkatan jumlah cairan vape ilegal guna memenuhi kebutuhan konsumen tersebut.

Untuk itu, ia berharap pemerintah menyusun kerangka perpajakan yang seimbang demi keberlanjutan industri. Dia meyakini kebijakan pajak perlu didukung dengan bukti dan dirancang dengan cermat untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan. (vallen/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, cukai, tarif cukai, cairan vape, rokok elektrik, vape, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya