Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Penerangan Jalan Beratkan Pengusaha

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Pajak Penerangan Jalan Beratkan Pengusaha

JAKARTA, DDTCNews – Para pelaku usaha di Kota Cilegon, Provinsi Banten, mengeluhkan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang cukup tinggi namun tidak berimplikasi terhadap fasilitas jalan.

Selain itu, pengusaha juga merasa diberatkan dengan pengenaan PPJ atas sumber listrik yang dihasilkan sendiri (genset). Kedua hal ini dinilai pengusaha menghambat pertumbuhan investasi di Kota Cilegon.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dalam forum diskusi media mengenai "Pungutan dan Perizinan yang Menghambat Iklim Investasi” di ruang rapat APINDO, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/10).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Besarnya tarif PPJ tidak diikuti dengan perbaikan fasilitas penerangan jalan. Tidak jelas timbal baliknya,” ujarnya.

Menurut Endi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cilegon tidak menggunakan hasil penerimaan PPJ untuk meningkatkan fasilitas penerangan jalan terutama di wilayah perusahaan. “Padahal menurut data penerimaan PPJ, total jumlah penerimaan PPJ Kota Cilegon pada 2014 mencapai Rp163 miliar dan 2015 mencapai Rp199 miliar,” jelasnya.

Sementara berdasarkan implementasi PPJ Kota Cilegon, beban pajak yang ditanggung pelaku usaha berbeda-beda sesuai sumber listrik dan beban kapasitas pemakaian listrik. Dia mencontohkan, PT X dapat membayar PPJ sebesar Rp72 miliar per tahun. Sedangkan PT Y dapat membayar PPJ 720 juta per tahun.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Namun PT X dan PT Y adalah termasuk perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas penerangan jalan yang baik dari Pemda. Permasalahan ini disebabkan karena PPJ sebagai earmarked (pengalokasian) tidak memiliki ketentuan mengenai besaran yang harus dialokasikan Pemda untuk penerangan jalan," katanya.

Robert mengatakan kententuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah hanya mengatur bahwa hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.

"Hal ini bertolak belakang dengan pajak earmarked lain seperti pajak kendaraan bermotor yang menentukan besaran 10% untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan. Kemudian pajak rokok senilai 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum," katanya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Beban Tinggi Bagi Perusahaan

Robert menuturkan pengenaan pajak atas listrik yang dihasilkan sendiri (gengset) sangat memberatkan perusahaan. Pasalnya, UU 28/2009 mengatur bahwa perusahaan yang menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan pajak paling tinggi 1,5%.

"Ketentuan ini dinilai sangat memberatkan pelaku usaha karena mereka harus membayar pajak atas tenaga listrik yang mereka sediakan sendiri. Bahkan dalam praktiknya di Kota Cilegon, pajak tetap dikenakan tarif meski tenaga listrik tersebut tidak digunakan," katanya.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Menurutnya, hal ini menjadikan listrik tidak lagi sebagai barang infrastruktur yang tanggung jawabnya ada pada pemerintah, melainkan sebagai komoditas karena pelaku usaha harus mengalokasikan anggaran (biaya produksi) untuk menyediakan listrik sendiri.

Adapun Pemda sendiri sebenarnya tidak keberatan jika perusahaan yang menggunakan tenaga listrik sendiri tidak dikenakan pajak. Alasannya, pajak dari sumber ini tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan PPJ.

Oleh karena itu, KPPOD merekomendasikan supaya pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan Gubernur untuk merevisi Pasal 56 ayat (3) UU 28/2009 dengan menentukan besaran pengalokasian (earmarked) PPJ untuk penyediaan penerangan jalan.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

KPPOD juga menyarankan untuk menghapus Pasal 55 ayat (3) UU 28/2009 yang menentukan tarif PPJ ditetapkan paling tinggi 1,5%. “Kita menganggap itu aturan-aturan ini bermasalah. Jadi harus segera direvisi dan dicabut,” pungkasnya. (Amu)

Selain itu, persoalan PPJ masih berlanjut ketika dalam praktiknya PPJ hanya dikenakan pada perusahaan yang memiliki izin genset. Akibatnya, timbul ketidakadilan karena banyak perusahaan yang belum memiliki izin usaha genset dan terhindar dari pengenaan PPJ.

"Karena itu kami meminta Pemkot Cilegon untuk segera menertibkan pemilik genset ilegal yang hingga saat ini masih bebas beraktivitaa," pungkas Robert. (Amu)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak penerangan jalan, kota cilegon, kppod

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya