Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Tinggi, Trader Pilih Transaksi Kripto di Bursa Luar Negeri

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif Pajak Tinggi, Trader Pilih Transaksi Kripto di Bursa Luar Negeri

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Mayoritas pelaku jual beli cryptocurrency di India ternyata melakukan perdagangan aset kripto lewat bursa yang terdaftar di luar negeri guna menghindari pengenaan pajak yang tinggi dari otoritas pajak.

Berdasarkan laporan Esya Center, pemberlakukan tarif pajak sebesar 30% atas laba transaksi aset kripto yang berlaku sejak April 2022 membuat transaksi senilai US$3,85 miliar beralih dari dalam negeri ke luar negeri.

"Pemberlakuan tarif pajak yang tinggi telah menekan daya saing ekosistem aset kripto di India," tulis Esya Center dalam laporannya, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain memberlakukan pajak sebesar 30% atas capital gains dari transaksi aset kripto, setiap transaksi jual beli aset kripto juga dikenai pajak sebesar 1% (tax deducted at source/TDS). TDS telah berlaku sejak Juli 2022.

Bila para trader terus mengalihkan transaksinya dari bursa yang terdaftar di India ke bursa yang terdaftar di luar negeri, basis pemajakan atas transaksi aset kripto di India diperkirakan akan terus tergerus.

Menurut Esya Center, transaksi aset kripto yang dilakukan melalui bursa luar negeri diperkirakan mencapai US41,2 triliun dalam 4 tahun apabila kebijakan pajak ini dipertahankan oleh pemerintah India.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kebijakan pemerintah India telah berdampak negatif terhadap penerimaan pajak dan traceability dari transaksi aset kripto," sebut Esya Center seperti dilansir coindesk.com.

Esya Center merekomendasikan pemerintah untuk menurunkan tarif TDS dari 1% menjadi tinggal sebesar 0,1%. Dengan penurunan tarif ini, transaksi aset kripto akan mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan transaksi aset keuangan konvensional.

Terkait dengan pajak atas capital gains, Esya Center juga merekomendasikan kepada pemerintah India untuk mengubah strukturnya dari yang saat ini sebesar 30% menjadi progresif. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, pajak, pajak internasional, tarif pajak, kripto, cryptocurrency

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya