Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarik Minat Investasi, Pemerintah Pastikan Berbagai Insentif Tersedia

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarik Minat Investasi, Pemerintah Pastikan Berbagai Insentif Tersedia

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para investor untuk segera menanamkan modalnya di Indonesia agar mempercepat pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan investasi menjadi kunci utama dalam pemulihan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah bersama DPR juga telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang memberikan berbagai kemudahan dan insentif untuk mendukung investasi dan penciptaan lapangan kerja baru.

"Penyederhanaan perizinan berusaha di pusat dan daerah, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, serta berbagai insentif lainnya diharapkan dapat meningkatkan minat investor terutama dari dalam negeri," katanya, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Jokowi mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong investasi. Misalnya, mulai Juli 2021, sistem online single submission (OSS) berbasis risiko wajib digunakan dan menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perizinan.

Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Satgas Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) 11/2021 yang bertugas menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pelaku usaha sekaligus mendorong kerja sama investor besar dengan UMKM.

Menurut Jokowi, kemudahan investasi tidak hanya untuk investor besar. Hal ini dikarenakan pemerintah juga memberikan akses yang setara kepada kelompok UMKM dan koperasi.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut semua insentif telah tersedia dan dapat dimanfaatkan para investor. Dengan insentif tersebut, dia berharap akan banyak lapangan pekerjaan yang terbuka sehingga masyarakat bisa ikut menikmati manfaatnya.

"Pemerintah berkomitmen mendukung dan mendorong kemudahan berusaha serta perizinan seperti yang ditetapkan oleh UU Cipta Kerja, termasuk memberikan insentif pada usaha prioritas dengan kriteria tertentu," ujarnya.

Dari sisi pajak, Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya telah memastikan semua aturan turunan dari UU Cipta Kerja telah selesai dan dapat diimplementasikan. Misalnya, mengenai penurunan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas bunga obligasi serta pengecualian dividen dan penghasilan luar negeri dari objek PPh.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Pemerintah telah menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10%. Namun, tarif sebesar 10% ini baru akan berlaku mulai Agustus 2021 atau 6 bulan setelah terbitnya PP 9/2021.

Selain itu, dividen dan penghasilan luar negeri juga dikecualikan dari objek PPh dengan syarat diinvestasikan di di Indonesia. Simak infografis ‘Kriteria Investasi yang Bisa Digunakan agar Dividen Bebas Pajak’, ‘Kriteria Dividen Dalam Negeri yang Dikecualikan dari Objek Pajak’, dan ‘Kriteria Dividen Luar Negeri yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak’.

Guna mengetahui jenis insentif pajak yang dapat dimanfaatkan secara lebih mudah, Anda dapat mengakses kanal Insentif Pajak Anda yang ada pada Perpajakan DDTC. Kanal tersebut didesain untuk mempermudah masyarakat mengetahui jenis insentif yang berhak diperolehnya. (kaw)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, penanaman modal, insentif pajak, Presiden Jokowi, Airlangga Hartarto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya