Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tata Usaha Piutang Pajak Dinilai Belum Memadai, Begini Temuan BPK

A+
A-
1
A+
A-
1
Tata Usaha Piutang Pajak Dinilai Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai penatausahaan piutang pajak di Ditjen Pajak (DJP) masih belum sepenuhnya memadai.

Meskipun saldo piutang pajak telah diolah melalui taxpayer accounting modul revenue accounting system atau TPA Modul RAS, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam penatausahaan piutang pajak oleh DJP.

"Permasalahan tersebut disebabkan DJP ... belum optimal dalam mengembangkan sistem dan mekanisme pengendalian pada TPA Modul RAS yang dapat memastikan penghitungan piutang pajak yang valid terhadap mutasi penambah dan pengurangnya," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021, dikutip Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Berdasarkan pengujian atas laporan piutang pajak yang dihasilkan oleh TPA Modul RAS, BPK masih menemukan adanya 1.233 surat ketetapan pajak (SKP) senilai Rp150,64 miliar yang tak disetujui oleh wajib pajak dan telah melewati jangka waktu pengajuan upaya hukum keberatan. Seluruhnya belum dicatat sebagai penambah piutang pajak.

BPK juga menemukan 47 SKP senilai Rp37,63 miliar yang tak disetujui wajib pajak dan masih dalam batas waktu upaya hukum keberatan tapi sudah dicatat sebagai penambah piutang pajak.

Selanjutnya, terdapat 272 SKP senilai Rp97,68 miliar telah diterbitkan SK keberatan dan tidak diajukan banding sampai batas waktu pengajuan tapi belum dicatat sebagai penambah piutang pajak.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Terdapat 4 SKP senilai Rp4,2 miliar yang telah diterbitkan SK keberatan dan masih dalam proses banding yang sudah dicatat oleh DJP sebagai penambah piutang pajak.

Terakhir, terdapat 43 SKP senilai Rp154,25 miliar dan USD513.154 dalam upaya hukum dan telah diputus oleh pengadilan pajak tapi belum diterbitkan surat pelaksanaan putusan banding (SP2B).

"Atas permasalahan tersebut, Kementerian Keuangan telah melakukan koreksi pada laporan keuangan sebanyak 34 SKP sebesar Rp122,24 miliar dan koreksi kurang (minus) sebesar USD513.154. Sedangkan sebanyak 9 ketetapan pajak sebesar Rp32 miliar belum dapat ditelusuri," tulis BPK dalam LHP LKPP Tahun 2021.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

BPK pun meminta kepada DJP untuk melakukan pemutakhiran atas SIDJP dan TPA Modul RAS secara periodik untuk memastikan validitas data piutang pajak. Sistem informasi perlu dimutakhirkan untuk agar proses penatausahaan piutang pajak bisa dilakukan secara real time dan online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, BPK, audit, APBN 2021, LKPP, TPA Modul RAS, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?