Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tax Holiday Relokasi Kantor Pusat ke IKN Tak Berlaku untuk WP Jakarta

A+
A-
0
A+
A-
0
Tax Holiday Relokasi Kantor Pusat ke IKN Tak Berlaku untuk WP Jakarta

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi dalam seminar.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan fasilitas tax holiday atas pemindahan kantor pusat atau kantor regional ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak berlaku atas wajib pajak badan yang sudah berkantor pusat di Jakarta.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan bila wajib pajak badan yang memindah kantor pusatnya dari Jakarta di IKN diberikan tax holiday, pemerintah bakal kehilangan potensi pajak yang besar.

"Oleh karena itu, yang kita berikan adalah pemindahan dari luar negeri ke Indonesia," ujar Purwitohadi dalam seminar Taxcussion 2023: Optimalisasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Bagaimana Kebijakan Pajaknya? yang digelar oleh Taxplore UI, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Purwitohadi mengatakan wajib pajak badan dalam negeri bisa mendapatkan fasilitas tax holiday ini bila wajib pajak tersebut mendirikan kantor pusat atau kantor regional di IKN, bukan memindahkan kantor yang sudah ada dari luar IKN ke dalam IKN.

"Yang domestik bisa juga, tetapi dia bukan memindahkan tetapi mendirikan. Jadi sesuatu yang baru di IKN yang nanti akan jadi headquarter itu akan kita berikan juga [tax holiday]," ujar Purwitohadi.

Seperti diatur dalam Pasal 35 PP 12/2023, subjek pajak luar negeri (SPLN) yang mendirikan atau memindahkan kantor pusat atau kantor regional ke IKN berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang memenuhi 3 syarat.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pertama, memiliki minimal 2 unit afiliasi atau entitas terkait di luar Indonesia. Afiliasi tersebut dapat berupa anak usaha, cabang usaha, joint venture, dan entitas sejenis lainnya.

Kedua, fasilitas tax holiday diberikan bila pelaku usaha dimaksud memiliki substansi ekonomi di IKN. Ketiga, pelaku usaha harus membentuk badan hukum dalam bentuk PT di Indonesia.

Bagi wajib pajak badan dalam negeri yang mendirikan kantor pusat di IKN, tax holiday diberikan bila wajib pajak memiliki substansi ekonomi di IKN dan membentuk PT di Indonesia.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Persyaratannya terpenuhi, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 100% selama 10 tahun dan sebesar 50% untuk 10 tahun berikutnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, PPh, relokasi kantor pusat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?