Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tax Ratio Rendah dan Terbatasnya Utang Memicu Sempitnya Ruang Fiskal

A+
A-
2
A+
A-
2
Tax Ratio Rendah dan Terbatasnya Utang Memicu Sempitnya Ruang Fiskal

Materi yang dipaparkan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat bersama Komisi XI DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas berpandangan ruang fiskal yang dimiliki oleh Indonesia masih cenderung terbatas. Ruang fiskal yang ada juga belum sepenuhnya mampu mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan terbatasnya ruang fiskal disebabkan oleh kembali berlakunya batas defisit anggaran sebesar maksimal 3% dari PDB, rendahnya penerimaan negara, dan adanya batasan utang pemerintah yang maksimal sebesar 60% dari PDB.

"Ruang fiskal mulai lagi terbatas karena defisit kita kunci kembali di 3% dari PDB," ujar Suharso dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam hal perpajakan, Kementerian PPN/Bappenas mencatat tax ratio Indonesia masih sebesar 9,1% pada 2021. Menurutnya, dibutuhkan tax ratio di atas 10% untuk mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif.

Rendahnya tax ratio pada akhirnya tercermin pada rasio belanja negara dan belanja modal yang juga mengalami penurunan. "Terjadi peningkatan sedikit di rasio belanja barang, tetapi untuk belanja modal cenderung menurun," ujar Suharso.

Pada 2021, rasio belanja negara tercatat masih sebesar 16,41% dari PDB. Walau tinggi, rasio belanja modal tercatat hanya sebesar 1,41% dari PDB.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Rasio belanja barang tercatat paling dominan, yakni sebesar 3,12% dari PDB. Adapun rasio belanja pegawai tercatat mencapai 2,28% dari PDB.

Untuk mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif, Kementerian PPN/Bappenas mencatat negara maju dan negara peers memiliki tax ratio di atas 15% dari PDB yang didukung oleh defisit dan rasio utang yang lebih besar dari Indonesia.

"Rata-rata [batas stok utang] negara di dunia itu sekitar 77% dan negara berkembang sekitar 64%," ujar Suharso. (sap)

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan fiskal, kebijakan keuangan, PDB, tax ratio, rasio pajak, utang pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB
RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kemenkeu Susun Roadmap Tax Ratio 23%, Sri Mulyani Keberatan

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Komisi XI DPR Minta Pemerintah Bikin Roadmap soal Target Tax Ratio

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya