Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tekan Biaya Impor dan Investasi, Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Tekan Biaya Impor dan Investasi, Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak

Ilustrasi.

QUITO, DDTCNews - Pemerintah Ekuador memangkas tarif pajak atas pembayaran ke luar negeri atau currency exit tax dari 4% menjadi 2%.

Presiden Ekuador Guillermo Lasso mengatakan penurunan tarif currency exit tax perlu diturunkan untuk menurunkan biaya impor dan mendorong penanaman modal.

"Tak hanya menurunkan biaya impor barang modal dan barang konsumsi, penurunan tarif juga akan meningkatkan investasi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," katanya, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, currency exit tax telah diterapkan oleh Ekuador sejak akhir 2007. Pada awalnya, tarif pajak yang berlaku hanyalah sebesar 0,5%. Namun, tarif currency exit tax sempat dinaikkan menjadi 5% pada 2011.

Pengenaan pajak atas transfer dana ke luar negeri ini diterapkan Ekuador mengingat negara tersebut tidak memiliki mata uang sendiri. Akibat hiperinflasi, dolar AS menjadi alat tukar utama di Ekuador sejak tahun 2000.

Sementara itu, Pakar dari University of California Jakob Brounstein menuturkan currency exit tax diterapkan sebagai instrumen kuasi-moneter. Sebab, Ekuador tidak memiliki instrumen moneternya sendiri untuk menjaga uang beredar di dalam negeri.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Akibat dolarisasi, currency exit tax berperan sebagai kebijakan kuasi-moneter guna menghambat beralihnya dolar AS dari perekonomian Ekuador ke luar negeri," ujar Brounstein seperti dilansir Tax Notes International.

Tak hanya memangkas tarif currency exit tax, tarif PPN juga akan dipangkas dari 12% menjadi 8% pada 4 hari libur di Ekuador.

Tarif cukai atas minuman beralkohol dan kantong plastik juga akan dipangkas. Meski demikian, Lasso tidak menyampaikan seberapa besar penurunan tarif cukai atas 2 barang tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selanjutnya, tarif pajak atas pembelian senjata api dan amunisi juga akan dipangkas dari 300% menjadi tinggal 30%. Adapun senjata api hanya boleh dibeli oleh instansi pemerintah dan perusahaan jasa keamanan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekuador, currency exit tax, tarif pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya