Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Teken Kerja Sama, DJP Punya Akses Data Pajak Rekanan AP II

A+
A-
5
A+
A-
5
Teken Kerja Sama, DJP Punya Akses Data Pajak Rekanan AP II

Berfoto bersama setelah penandatanganan nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. (foto: AP II)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambah daftar BUMN yang menjalin kerja sama integrasi data sebagai bagian dari transformasi digital di sektor perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan upaya melakukan transformasi digital tidak bisa sendirian dilakukan oleh DJP. Oleh karena itu, dia menyambut baik dengan makin banyaknya perusahaan pelat merah yang melakukan integrasi data perpajakan. Kali ini, giliran PT Angkasa Pura II (Persero) yang menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP.

"Terima kasih AP II. Ini karena DJP punya program tapi jika wajib pajak tidak menyambut itu, akan susah," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Iwan menuturkan transformasi digital di sektor perpajakan menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang baik dengan wajib pajak untuk mengawal proses transformasi digital.

Presdir AP II Muhammad Awaluddin menyambut baik kerja sama integrasi data perpajakan dengan otoritas pajak. Menurutnya, kolaborasi dengan DJP menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik di AP II.

Dia menuturkan integrasi data perpajakan akan meningkatkan kadar transparansi urusan perpajakan perseroan. Dengan demikian, perusahaan dapat menurunkan biaya kepatuhan dan pada gilirannya mampu meminimalisasi risiko pemeriksaan atau sengketa pajak di masa depan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"Apa yang dilakukan AP II dan Direktorat Jenderal Pajak ini merupakan perwujudan dari komitmen dalam mendukung transparansi perpajakan di sektor usaha," terangnya.

Muhammad Awaluddin menambahkan ruang lingkup kerja sama integrasi data perpajakan tidak hanya memberikan akses DJP terhadap data keuangan perusahaan sebagai wajib pajak. Data transaksi AP II dengan pihak ketiga atau rekanan bisnis juga ikut masuk dalam cakupan kerja sama perpajakan dengan DJP.

"Integrasi data perpajakan sejalan dengan semangat transformasi digital yang dijalankan sejak 5 tahun lalu. Kami cukup agresif dan intensif dalam melakukan digitalisasi guna menghilangkan proses manual dalam bisnis dan operasional kebandarudaraan," imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Angkasa Pura II, AP II, Ditjen Pajak, DJP, integrasi data perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Jum'at, 05 Maret 2021 | 22:59 WIB
Integrasi data perpajakan ini penting dilakukan karena sangat menguntungkan. Salah satunya, mendukung good corporate governance (GCG) dalam kaitan transparansi pengelolaan keuangan perusahaan. Di sisi lain, integrasi juga diharapkan turut mendongkrak penerimaan pajak. sehingga, langkah ini perlu dip ... Baca lebih lanjut

Cikal Restu Syiffawidiyana

Kamis, 04 Maret 2021 | 22:36 WIB
Terhitung lambat jika kerjasama dengan wajib pajak baru dilakukan, mengingat bahwa semangat transformasi digital sudah ada sejak 5 tahun lalu. Semoga saja kedepannya semakin cepat dan tanggap dalam pengoptimalan sistem digital guna menguntungkan segala pihak.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya