Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur mencatat kurang lebih ada 6.000 wajib pajak yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023. Konsekuensinya, mereka harus membayar sanksi administrasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan dari target PBB senilai Rp16 miliar, realisasi per 30 September 2023 mencapai Rp14,2 miliar. Artinya, masih ada wajib pajak yang belum melunasi PBB.

"Realisasi kurang sekitar Rp1,5 miliar untuk mencapai pagu yang telah ditetapkan. Kami upayakan sampai akhir tahun terrealisasi sepenuhnya," ujar Widodo, dikutip Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menurut Widodo, sebagian wajib pajak belum melunasi PBB karena berdomisili di luar kota. Tak hanya itu, ada pula sebagian wajib pajak yang mengaku tidak memiliki dana untuk membayar PBB.

"Yang terlambat dikenai denda sedikitnya 2% dari nilai total pajak yang harus dibayarkan. Kami akan sisir sampai akhir tahun," ujar Widodo.

Widodo pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB secara elektronik nontunai lewat beragam aplikasi e-wallet, internet banking, e-commerce, dan aplikasi-aplikasi lain yang tersedia.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Lebih lanjut, Widodo mengatakan tunggakan PBB bakal menghambat pengurusan pengalihan hak serta pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam hal wajib pajak menjual propertinya.

"Intinya harus melunasi status pajaknya dulu," ujar Widodo seperti dilansir radartulungagung.jawapos.com. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, BPHTB, utang pajak, tunggakan pajak, Blitar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya