Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Telkom Gangguan, Tes SKD CPNS di Sejumlah Lokasi Dijadwalkan Ulang

A+
A-
0
A+
A-
0
Telkom Gangguan, Tes SKD CPNS di Sejumlah Lokasi Dijadwalkan Ulang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS di beberapa titik akan dijadwalkan ulang. Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan keputusan ini diambil menindaklanjuti gangguan jaringan komunikasi yang dialami PT Telkom Indonesia.

Telkom Group memang mengakui adanya gangguan kabel bawah laut yang melalui Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan, juga ruas Batam-Pontianak sejak Minggu (19/9/2021) lalu. Kendala ini berdampak pada penurunan kualitas layanan internet service provider (ISP).

"Untuk sejumlah wilayah terdampak, BKN akan menjadwalkan ulang pelaksanaan SKD 20- 21 September 2021. Seperti Titik Lokasi Mandiri BKN Balikpapan untuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Pertanian. Kedua Instansi tersebut dapat mempublikasikan kembali jadwal ulang sesuai waktu yang diberikan BKN," kata Satya dalam keterangan pers, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Untuk SKD CPNS, ujar Satya, daerah dapat bersurat kepada BKN terkait penjadwalan ulang sebagaimana dua instansi tersebut.

"Sementara itu, bagi titik lokasi mandiri instansi daerah dapat segera bersurat ke BKN agar dilakukan penjadwalan ulang setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat," ujarnya.

Selain itu BKN juga mengambil langkah mitigasi berupa pemanfaatan koneksi jaringan dari provider lain sebagai alternatif di beberapa titik lokasi SKD CPNS yang memungkinkan. BKN juga meminta PT Telkom Indonesia untuk menambah kapasitas dan mempercepat pemulihan jaringan.

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

"Sebagai antisipasi, panitia instansi di tilok mandiri instansi bisa siapkan provider internet lain yang dapat digunakan jika provider utama mengalami gangguan. Antisipasi ini sudah diimplementasikan di sejumlah titik lokasi mandiri BKN yang tersebar di 13 kota," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPNS, CASN 2021, PNS, ASN, seleksi PNS, aparatur sipil negara, BKN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Senin, 08 April 2024 | 14:37 WIB
LEBARAN 2024

H-2 Lebaran Tapi THR Tak Kunjung Dibayarkan? Adukan Lewat Saluran Ini

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Rabu, 03 April 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: THR Aparatur Negara dan Pensiunan Hampir Cair 100 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya