Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Temuan BPK: Bebas Visa Kunjungan ke RI Tak Penuhi Asas Timbal Balik

A+
A-
0
A+
A-
0
Temuan BPK: Bebas Visa Kunjungan ke RI Tak Penuhi Asas Timbal Balik

Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang antre untuk memasuki pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpandangan kebijakan bebas visa kunjungan yang diterapkan pemerintah berdasarkan Perpres 21/2016 tidak sesuai dengan prosedur dan asas pembentukan perundang-undangan.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2022, BPK menyatakan pembentukan Perpres 21/2016 tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang, tidak bersifat mendesak, dan tidak memenuhi asas timbal balik.

"Tidak memenuhi asas timbal balik karena 134 negara yang diberikan bebas visa kunjungan tidak memberikan bebas visa kunjungan bagi WNI yang akan ke negaranya," tulis BPK dalam IHPS II/2022, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagai informasi, kehadiran fasilitas bebas visa kunjungan tersebut telah menimbulkan kehilangan PNBP senilai Rp11,13 triliun pada 2017 hingga 2020.

BPK pun merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa kunjungan dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan asas manfaat.

Pepres 21/2016

Untuk diketahui, Perpres 21/2016 ditetapkan oleh pemerintah guna meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara. Pada perpres tersebut, fasilitas bebas visa kunjungan diberikan untuk 169 negara.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Namun, Kemenkumham baru-baru ini memutuskan untuk menghentikan pemberian bebas visa kunjungan dalam rangka melindungi Indonesia dari ancaman bahaya, gangguan keamanan, dan kesehatan masyarakat.

Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023. Merujuk pada lampiran dari keputusan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan atas 159 negara.

Dengan kebijakan ini, fasilitas bebas visa kunjungan hanya berlaku bagi pengunjung dari 10 negara anggota Asean saja. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bpk, bebas visa kunjungan, pnbp, penerimaan negara, IHPS II/2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya