Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Temui 60 Perwakilan Industri, Kanwil Ini Sosialisasikan Insentif Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Temui 60 Perwakilan Industri, Kanwil Ini Sosialisasikan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menemui 60 perwakilan dari perusahaan industri di Kota Balikpapan dalam rangka memberikan sosialisasi terkait dengan fasilitas supertax deduction.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Edwin Widiatmoko menjelaskan supertax deduction ialah insentif pajak yang diberikan kepada industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada kegiatan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan fasilitas ini, industri dapat menghemat pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dari kegiatan sosialisasi ini, lanjut Edwin, Kanwil DJP Kaltimtara berharap pembangunan SDM di sektor industri dapat berjalan selaras ke depannya, baik dari dunia industri, pendidikan, maupun dari perpajakan.

Sekadar informasi, Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan SDM Industri tersebut diinisiasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Golden Tulip Kota Balikpapan pada 15 Juni 2022.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Yadi Robyan Noor dan Direktur Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng Zainal Abidin.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Supertax deduction untuk kegiatan vokasi merupakan insentif pajak kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu (Pasal 29B ayat 1 PP 45/2019).

Kompetensi tertentu yang dimaksud ialah kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kaltimtara, supertax deduction, insentif pajak, SDM, vokasi, litbang, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?