Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terakhir Besok, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

A+
A-
1
A+
A-
1
Terakhir Besok, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Banten akan berakhir besok, Kamis (15/1/20211). Penghapusan sanksi ini berlaku untuk ketetapan pajak pada 2020 ke belakang.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa mengatakan program penghapusan sanksi administrasi itu sudah dimulai sejak Februari 2021. Dia mengatakan masyarakat dapat mengajukan penghapusan sanksi PKB melalui Kepala Bapenda maksimal hingga 15 Juli 2021.

“Kebijakan sejak Februari yang lalu ditetapkan, [berlaku] selama 5 bulan. Cukup banyak yang mengajukan,” ujar Ikhwan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dia menyebut tidak ada hambatan selama program pemutihan diberlakukan. Namun, menurutnya masih ada beberapa wajib pajak yang belum mengajukan pemutihan dan belum melakukan pembayaran pajak.

Ikhwan menjelaskan permohonan pemutihan langsung ditujukan pada Kepala Bapenda Kabupaten Serang. Permohonan itu kemudian didisposisikan kepada bidang penetapan dan penagihan. Bidang ini selanjutnya menetapkan besaran pajak yang harus disetorkan.

“Untuk perencanaan ke depan, kita lihat dulu situasi dan kondisi kegiatan usaha yang ada. Peraturan bupati mengakomodasi sampai dengan Desember 2021 sebetulnya, tapi itu hanya untuk masa pajak berjalan saja. Kalau yang tanggal 15 Juli ini berlaku untuk ketetapan pajak 2020 ke belakang,” jelasnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pemberlakuan batasan waktu pengajuan relaksasi pajak dilakukan untuk mengukur animo masyarakat dalam menyeselasikan kewajibannya pajak. Ikhwan berharap masyarakat dapat memaksimalkan kesempatan yang sudah diberikan.

Alhamdulillah yang berniat untuk menyelesaikan langsung kita proses dan sudah melakukan pembayaran,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perhomonan penghapusan sanksi PKB, sambungnya, bisa mengajukan melalui email atau mengirim surat secara langsung. Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkannya melalui Whatsapp.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

“Kita layani semua, apapun caranya. Kegiatan yang ditiadakan saat ini hanya pelayanan mobil keliling, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” tandasnya, seperti dilansir banpos.co. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Serang, pemutihan pajak, pajak kendaraan bermotor, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Rabu, 14 Juli 2021 | 22:47 WIB
Semoga dengan adanya pemutihan pajak ini, penerimaan pajak di pandemi ini dapat maksimal
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya