Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp10 Miliar, Direktur PT Ditangkap

A+
A-
31
A+
A-
31
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp10 Miliar, Direktur PT Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka HS merupakan salah satu dari komplotan penerbit faktur pajak fiktif. Sebelumnya, sudah ada 2 pelaku lain yang telah dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan, sedangkan 1 pelaku lainnya sedang menjalani proses persidangan.

"Peranan HS dalam kasus ini cukup penting. Sebagai direktur PT NPB, dia disangkakan telah memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif dalam jaringan penerbit tersebut," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha, dikutip Selasa (1/11/2023).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Tersangka HS melalui PT NPB ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif sepanjang 2020 hingga 2021. Perbuatan tersangka HS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp10,11 miliar.

Akibat perbuatannya, HS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif yang diterbitkannya.

Sepanjang proses penyidikan, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah memberikan kesempatan kepada tersangka HS untuk melunasi pokok pajak kurang bayar sekaligus sanksi administrasinya. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka HS.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Upaya hukum terhadap tersangka HS dan pelaku-pelaku sebelumnya diharapkan mampu menuntaskan kasus penerbitan faktur pajak fiktif di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

"Penuntasan perkara penerbit faktur TBTS ini diharapkan juga mampu memberikan peringatan sekaligus edukasi bagi wajib pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Bayu. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, faktur pajak, faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak, pidana pajak, Kanwil DJP Jakarta Selatan I

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya