Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbitkan Keppres Baru, Jokowi Bentuk Satgas Investasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Terbitkan Keppres Baru, Jokowi Bentuk Satgas Investasi

Salinan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021,

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021, Jokowi menyebut pemerintah perlu melakukan pengawalan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.

Nantinya, Satgas akan menjalankan peran aktif dalam menyelesaikan berbagai hambatan pelaksanaan berusaha. "Satgas Investasi...berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Satgas. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi akan Wakil Ketua I. Wakil Kepala Kepolisian Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II. Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono telah ditunjuk sebagai Sekretaris Satgas.

Jokowi melalui Keppres itu juga memerinci sejumlah tugas yang harus dijalankan Satgas Investasi. Pertama, memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

Kedua, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi. Ketiga, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan mengembangkan ekonomi regional/lokal.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Keempat, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terakhir, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat I pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Di sisi lain, Jokowi memberikan wewenang untuk menetapkan keputusan terkait dengan realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga otoritas/pemerintah daerah. Ada pula wewenang untuk melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemda.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi juga dapat membentuk tim pelaksana. Satgas Investasi wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Dengan tugas yang harus dikerjakan dalam Satgas, Jokowi memberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya kepada Ketua, Wakil, Serta Sekretaris Satgas Investasi.

"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan tim pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal," bunyi Keppres tersebut.

Satgas Investasi telah resmi bertugas sejak Keppres 11/2021 ditetapkan, yakni pada 4 Mei 2021. (kaw)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Keppres No. 11/2021, Satgas Investasi, investasi, penanaman modal, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEPPRES 21/2024

Jokowi Bentuk Satgas Untuk Berantas Judi Online, Begini Perinciannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya