Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp29,31 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp29,31 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 1 April 2022 senilai Rp29,31 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi dana PEN tersebut terbagi dalam 3 klaster. Pada klaster kesehatan, realisasinya senilai Rp1,55 triliun dari pagu Rp122,54 triliun.

"Kami akan melihat, terutama realisasi untuk pemberian pembayaran tagihan pasien Covid-19, yang masih diaudit dan diverifikasi," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan angka realisasi pada klaster kesehatan tersebut masih kecil karena pemerintah belum selesai melakukan pembayaran biaya perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit. Selain perawatan pasien, dana tersebut juga dipakai untuk vaksinasi dan pengadaan alat kesehatan.

Kemudian, realisasi pada klaster perlindungan sosial senilai Rp22,74 triliun dari pagu Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Terakhir, pada klaster penguatan ekonomi yang realisasinya baru Rp5,02 triliun dari pagu Rp178,32 triliun. Pemerintah melalui klaster penguatan ekonomi berfokus pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"[Realisasi ini] terutama untuk program-program dukung pariwisata, meningkatkan ketahanan pangan, membantu umkm, serta insentif perpajakan," ujar Sri Mulyani.

Mengenai insentif perpajakan, PMK 3/2022 telah mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Kemudian, insentif perpajakan lainnya yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP. PMK 5/2022 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil pada Januari hingga September 2022.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yakni mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.

Adapun pada insentif PPN rumah DTP, diatur melalui PMK 6/2022. Insentif itu diberikan atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemulihan ekonomi nasional, PEN, pertumbuhan ekonomi, konsolidasi fiskal, defisit APBN, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya