Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Termasuk Pengawasan WP Grup, Ini Daftar Kebijakan Teknis Pajak 2024

A+
A-
7
A+
A-
7
Termasuk Pengawasan WP Grup, Ini Daftar Kebijakan Teknis Pajak 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkap gambaran kebijakan teknis pajak pada 2024.

Berdasarkan pada penjelasan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 tersebut disusun untuk mendukung kebijakan umum perpajakan. Simak ‘Begini Rencana Kebijakan Umum Perpajakan 2024’.

“Kebijakan teknis pajak diupayakan mampu mendukung reformasi struktural untuk mengakselerasi transformasi ekonomi,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun dukungan kebijakan teknis pajak pada 2024 diarahkan melalui, pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di tiap wilayah.

Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4). Prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Keempat, optimalisasi atas implementasi coretax system dengan menekankan pada perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

Kelima, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbeneran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Keenam, pemberian insentif pajak terarah dan terukur dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, kebijakan perpajakan, pajak, KEM-PPKF, pengawasan pajak, wp grup, transaksi afiliasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?