Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ternyata Ini Alasan Kenapa Realisasi PPh 21 DTP Tidak Optimal

A+
A-
1
A+
A-
1
Ternyata  Ini Alasan Kenapa Realisasi PPh 21 DTP Tidak Optimal

Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada buruh dan pekerja di Jakarta, Selasa (4/5/2021). Realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baik pada 2020 maupun pada tahun ini cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan insentif-insentif lainnya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baik pada 2020 maupun pada tahun ini cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan insentif-insentif lainnya.

Sepanjang 2020, pemerintah mencatat realisasi PPh Pasal 21 DTP hanya sebesar Rp1,71 triliun atau 19,4% dari total alokasi sebesar Rp8,81 triliun. Pada tahun, realisasi PPh Pasal 21 DTP per 11 Mei tercatat hanya 34,8% atau kurang lebih sebesar Rp980 miliar dari pagu mencapai Rp2,82 triliun.

"Ada banyak faktor [yang menjadi penyebab], termasuk juga banyaknya pemutusan kerja dan/atau pemotongan gaji," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, Rabu (20/5/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Merespons rendahnya realisasi PPh Pasal 21 DTP tersebut, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan BKF masih terus mengevaluasi pemanfaatan insentif pajak oleh wajib pajak.

"Saat ini masih terus dievaluasi mengenai progres pemanfaatan insentif pajak PEN dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat," ujar Oka.

Sebagai catatan, Kementerian Keuangan sesungguhnya sudah sempat menyoroti rendahnya realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP sejak Agustus 2020.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kepala BKF Febrio Kacaribu kala itu mengatakan secara prinsip PPh Pasal 21 DTP adalah insentif pajak yang diberikan untuk karyawan. Sayangnya, terdapat kendala dalam pelaksanaan insentif tersebut sehingga pemanfaatannya tidak optimal.

"Itu harusnya berbentuk cash bagi karyawan. Namun, ada kendala masalah administrasi dan teknisnya sehingga sekarang lebih masuk akal kalau kita alihkan itu langsung dalam subsidi gaji," ujar Febrio pada 21 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah sebagaimana dilaporkan pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, realisasi PPh Pasal 21 DTP cenderung rendah karena banyak perusahaan yang belum memanfaatkan insentif tersebut. (Bsi)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh 21 DTP, insentif pajak, realisasi rendah, alasan realisasi rendah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?