Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ternyata Ini yang Buat Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Cukup Lama

A+
A-
1
A+
A-
1
Ternyata Ini yang Buat Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Cukup Lama

Berfoto bersama setelah penandatanganan kesepakatan pembaruan P3B Indonesia & Singapura. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum disepakati dan diteken pada pada Selasa (4/2/2020), pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Singapura melalui proses perundingan dimulai sejak 2015 dan berlangsung hingga lima kali. Mengapa cukup lama?

Salah satu negosiator dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan yaitu Chintya Pramasanti mengungkapkan cerita di balik itu. Cerita itu disampaikan dalam video berdurasi 5 menit yang diunggah BKF melalui akun Twitter-nya.

“Perundingan P3B Indonesia—Singapura itu berlangsung dari 2015 – 2020, memang cukup lama. [Hal ini] karena ada banyak pasal non-negotiable bagi Singapura, sehingga Indonesia butuh waktu cukup lama untuk bisa meyakinkan advokasi posisi tersebut agar bisa diterima oleh Singapura,” jelas Chintya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seperti diberitakan sebelumnya, perundingan telah dimulai sejak 2015 dan berlangsung selama lima putaran. Perundingan awal dilakukan pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura dan 12-14 September 2018 di Singapura. Selanjutnya, ada perundingan kembali pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.

Lamanya proses perundingan membuat Chintya menemui salah satu hal yang menarik. Dia melihat bagaimana kedua belah pihak saling bersikukuh atas posisinya masing-masing dan bagaimana masing-masing pihak itu berargumentasi untuk meyakinkan lawannya.

“Sehingga itu jatuhnya tuh kayak lagi perang tapi itu di meja perundingan,” imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dia pun optimistis pembaruan P3B Indonesia dan Singapura dapat memberikan dampak positif bagi kedua negara. Hal ini dikarenakan dalam amendemen, ada sejumlah fitur baru yang ditawarkan sehingga mampu menjadi stimulus bagi meningkatnya investasi untuk kedua negara.

Ada sejumlah kesepakatan yang diambil, salah satunya terkait dengan relaksasi tarif pajak untuk royalti dan branch profit tax. Simak artikel ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P3B, tax treaty, investasi, Sri Mulyani, DJP, BKF, Singapura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya