Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ternyata Pengalihan Laba Perusahaan Multinasional Banyak ke Negara Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Ternyata Pengalihan Laba Perusahaan Multinasional Banyak ke Negara Ini

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Kelompok kiri di Parlemen Eropa merilis hasil penelitian praktik pengalihan laba perusahaan multinasional yang ikut melibatkan negara anggota Uni Eropa.

Ekonom Petr Jansk mengatakan hasil penelitian menunjukkan keuntungan perusahaan multinasional yang beralih ke negara suaka pajak pada 2016 mencapai US$1 triliun. Sebanyak 22% diantaranya atau setara US$215 miliar dialihkan ke yurisdiksi suaka pajak yang merupakan anggota Uni Eropa.

"Dua pertiga atau 18 dari 27 negara anggota Uni Eropa merugi karena adanya pengalihan keuntungan oleh perusahaan multinasional," katanya, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Jansk menuturkan Belanda menjadi tempat pengalihan laba terbesar, yakni mencapai US$140 miliar pada 2016. Hal tersebut membuat posisi Belanda sebagai yurisdiksi penting untuk perencanaan pajak di kawasan Uni Eropa.

Posisi kedua ditempati Irlandia yang ditaksir menampung pengalihan laba perusahaan senilai US$28 miliar. Peringkat ketiga diisi Luksemburg sebagai saluran melakukan praktik pengalihan laba senilai US$18 miliar.

Akibat praktik tersebut, negara besar Eropa kehilangan potensi penerimaan secara signifikan. Jerman dan Prancis menjadi dua negara yang mengalaminya. Pemerintah Jerman ditaksir kehilangan potensi penerimaan pajak akibat pengalihan laba perusahaan senilai US$102 miliar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, Prancis kehilangan potensi penerimaan terbesar kedua, yakni senilai US$91 miliar. Basis pajak penghasilan (PPh) badan di Jerman tergerus hingga 30%, sedangkan untuk Prancis berkurang sekitar 27%.

"Selain Jerman dan Prancis, negara seperti Lithuania, Polandia, Rumania, dan Italia diperkirakan kehilangan 15% potensi penerimaan pajak karena adanya pengalihan keuntungan," ungkapnya.

Petr Jansk menambahkan proposal konsensus pajak ekonomi digital yang dibahas OECD diproyeksi bakal membalikkan situasi. Jika dua pilar diadopsi secara internasional maka negara suaka pajak akan kehilangan daya tarik utama dalam memikat investasi dari perusahaan multinasional.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Reformasi yang sedang dibahas G7 dan OECD bertujuan untuk membalikkan keadaan. Negara suaka pajak akan kalah, sedangkan negara lain akan mendapatkan keuntungan," imbuhnya, seperti dilansir irishtimes.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Uni Eropa, suaka pajak, tax haven, pengalihan laba, Belanda, Irlandia,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya