Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tersangka Pajak IC Diserahkan ke Kejati, DJP Jelaskan Kronologinya

A+
A-
0
A+
A-
0
Tersangka Pajak IC Diserahkan ke Kejati, DJP Jelaskan Kronologinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan penetapan Indra Charismiadji dan Ike Andriani sebagai tersangka tindak pidana pajak bukanlah kasus baru.

Menurut DJP, Indra dan Ike selaku penanggung jawab PT LMIR diketahui tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerbitan SP2DK terhadap wajib pajak telah dilakukan sejak 25 Agustus 2021. Namun, wajib pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut.

"Wajib pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dimulai pada 23 Mei 2022," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selama proses pemeriksaan bukper, wajib pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan pajak sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

DJP juga menyampaikan hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan tersebut juga tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Dengan demikian, proses penegakan hukum akhirnya dilanjutkan dengan penyerahan berkas ke kejaksaan pada 27 Desember 2023. Penanganan hukum selanjutnya menjadi wewenang jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis DJP.

Di sisi lain, DJP juga turut menyampaikan statistik penyelesaian pemeriksaan bukper dan penyidikan yang telah dilakukan dalam 5 tahun terakhir. Berikut perinciannya: (rig)


Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, tersangka pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya