Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank AS di Jerman Digeledah

A+
A-
0
A+
A-
0
Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank AS di Jerman Digeledah

Ilustrasi. (foto: dw.com)

FRANKFURT, DDTCNews – Otoritas Jerman melakukan penggeledahan di kantor bank investasi milik Amerika Serikat (AS), Morgan Stanley. Penggeledahan dilakukan di kantornya yang berada di Frankfurt. Hal ini dilakukan dalam investigasi pajak terkait kasus penjualan cum-ex dividend.

Kantor jaksa penuntut umum Kota Cologne mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor bank. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah 2 orang tersangka yang tidak disebutkan namanya.

“Kami memfokuskan [pencarian] hanya pada email dan korespondensi tertulis lainnya yang berhubungan dengan transaksi cum-ex dan transaksi lainnya terkait penghindaran paja’,” kata kantor jaksa penuntut umum kota Cologne, dikutip Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pencarian yang dilakukan oleh jaksa tersebut diikuti juga dengan 75 agen dari kepolisian kota Dortmund. Selain itu, kepolisian di North Rhine-Westphalia dan perwakilan dari badan pajak federal dan negara juga turut membantu.

Morgan Stanley mengonfirmasi adanya penggeledahan yang dilakukan di kantornya. Bank investasi tersebut menyebutkan pencarian hanya berfokus pada transaksi yang telah dilakukan di masa lampau. Sejauh ini pihak bank menunjukkan sikap kooperatifnya dengan otoritas Jerman.

Pada 2016, salah satu media mengabarkan Morgan Stanley menjadi salah satu dari 100 bank yang diduga terlibat dengan praktik dividen yang kontroversial tersebut. Sebelumnya, Barclays Bank juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di kantornya oleh otoritas Jerman.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dilansir Tax Notes International, skema cum-ex adalah skema yang melibatkan penjualan atau pertukaran saham pada saat dividen siap untuk diberikan bagi pemegang saham.

Pengelola investasi global, perusahaan broker, atau bank akan setuju untuk menjual atau meminjamkan saham kepada pembeli di negara kedua sesegera mungkin sebelum pembayaran dividen dilakukan.

Bergantung pada waktu penjualan atau utang dan dividen, pihak yang bertransaksi dapat mengeklaim kredit pajak atas pajak yang dibayarkan pada dividen. Hal ini dapat dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan dividen. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, cum-ex, dividen, Jerman, Swiss, saham, AS, Morgan Stanley

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya