Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

THR Bikin Potongan Pajak Pegawai Makin Tinggi, DJP: Lebih Adil

A+
A-
12
A+
A-
12
THR Bikin Potongan Pajak Pegawai Makin Tinggi, DJP: Lebih Adil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membenarkan besaran pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) memang akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan pemotongan pada bulan-bulan lainnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih tinggi pada bulan diterimanya THR sesungguhnya sudah adil. Ketika wajib pajak menerima penghasilan yang tinggi, pajak yang dipotong seharusnya juga naik.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede ya bayar pajaknya juga gede supaya tidak mengganggu saat Desember ketika tidak ada THR malah dipotongnya gede," ujar Yoga, dikutip Selasa (2/4/2024).

Dengan skema TER, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang lebih tinggi bila dibandingkan dengan besaran PPh Pasal 21 yang dipotong menggunakan skema pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Skema TER justru hadir untuk meminimalisasi jumlah kurang bayar PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember. Ketika PPh Pasal 21 dipotong menggunakan skema PER-16/PJ/2016, kurang bayar yang timbul pada masa pajak Desember cenderung signifikan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Kami menyimulasikan lebih baik yang pendekatan ini [TER]. Ketika menerima THR, ada penghasilan yang lebih, bayar pajak di situ supaya Desembernya masih normal. Kalau atas THR ini pajaknya rendah, nanti di Desember di simulasi kami pada titik ekstrem penghasilan Desember itu kepotongnya sangat signifikan," ujar Yoga.

Dalam pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema lama, penghasilan bruto masa pajak Desember bisa terpangkas 50% guna melunasi kurang bayar yang timbul akibat rendahnya pemotongan PPh Pasal 21 pada Januari hingga November.

Kalaupun skema TER menimbulkan lebih bayar PPh Pasal 21, pemberi kerja berkewajiban untuk mengembalikan lebih bayar ke pegawai setelah masa pajak Desember.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Bagi karyawan akan dinihilkan. Lebih bayarnya tadi kita minta ke si pemberi kerja untuk mengembalikan ke karyawan," ujar Yoga.

Untuk diketahui, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER diatur di PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan hadirnya TER, pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap pada masa pajak bersangkutan dengan tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, PPh Pasal 21, tarif efektif rata-rata, TER, THR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perkembangan Tarif Bea Meterai Beserta Kelompok Dokumennya

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya