Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Ada Jenis Pajak Baru Tahun Depan

A+
A-
2
A+
A-
2
Tidak Ada Jenis Pajak Baru Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan kebijakan pajak tahun depan tidak akan agresif. Pemerintah hanya akan menyiapkan dua pendekatan untuk mengejar penerimaan, yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela dan melanjutkan insentif.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara memastikan tahun depan tidak akan ada jenis pajak baru yang digulirkan. Sebagai gantinya, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan sukarela dan insentif menjadi pilihan kebijakan yang akan dijalankan tahun depan.

“Kami tidak ingin menciptakan pajak baru, tetapi kami ingin menciptakan insentif. Namun, tetap mendorongcompliance,” katanya di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Insentif yang akan terus berlanjut adalah pada sektor belanja perpajakan (tax expenditure). Seperti tahun ini, pemberian insentif melalui sistem perpajakan menjadi senjata pemerintah mendorong kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.

Sebut saja insentif pajak penghasilan final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Kemudian kebijakan libur pajak badan untuk segmen usaha pionir akan terus berlanjut di tahun depan.

Selain memberikan 'gula-gula' berupa relaksasi beban pajak, kepatuhan sukarela wajib pajak juga akan digenjot melalui skema pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Melalui pertukaran informasi ini, pemerintah dapat mengetahui rekening finansial dari Wajib Pajak (WP) yang disimpan di luar negeri. Adanya keterbukaan ini diyakini dapat menekan niat untuk melakukan penyelewengan kewajiban pajak keluar yurisdiksi Indonesia.

Implementasi AEoI ini dijamin akan dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan baru. “Pemerintah akan menyediakan fasilitas ketika WP mau membuka secara mandiri kewajiban pajaknya yang belum dibayar dan WP tidak akan terkena penalti,” papar Suahasil.

Secara umum, sambungnya, kebijakan pajak akan disetel ramah terhadap dunia usaha dengan target yang terus meningkat baik dari sisi nominal dan tax ratio. Hal ini menurutnya penting untuk mempertahankan ekonomi nasional tetap tumbuh di tengah ketidakpastian global.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

“Itu pendekatan yang lebih baik ke perekonomian, tax ratio ditargetkan 11,6% atau naik 12,2% di 2019 tanpa membuat perekonomian menjadi lebih ketat,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, APBN 2019, insentif, kepatuhan sukarela

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya