Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

A+
A-
8
A+
A-
8
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial ABU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Tersangka ABU selaku direktur CV AJ ditengarai tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada 2017.

"Motif yang dilakukan ABU ini diduga karena PPN yang telah dipungut dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya," tulis Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Perbuatan tersangka ABU telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp338,72 juta.

Akibat tindakannya, tersangka ABU terancam dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang belum dibayar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo pun menceritakan tersangka ABU sesungguhnya telah diimbau untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan oleh tersangka.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"Tersangka juga memiliki hak untuk menyampaikan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pendapatan negara," kata Santoso.

Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I ini merupakan tindakan yang ketiga kali dilakukan pada tahun ini. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, faktur pajak, faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak, pidana pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya