Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tindak Lanjuti Pandora Papers, Otoritas Ini Surati Ratusan Wajib Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Tindak Lanjuti Pandora Papers, Otoritas Ini Surati Ratusan Wajib Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, HM Revenue & Customs (HMRC) mengirimkan surat kepada ratusan wajib pajak Inggris yang masuk daftar kasus Pandora Papers untuk segera mengungkap aset yang disembunyikan dari pajak.

Deputy Director for Offshore Risk HMRC Kelly Telford menyebutkan HMRC telah memberikan waktu 30 hari kepada wajib pajak bersangkutan untuk segera memperbaiki, melaporkan, dan melunasi utang pajaknya sebelum tenggat waktu yang diberikan habis.

“Kami memberi orang waktu yang sempit untuk melakukan hal yang benar dan memperbaiki catatan pajak mereka sebelum kami mengambil tindakan,” katanya dikutip dari icig.org, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) bersama dengan mitranya melakukan penyelidikan penggelapan pajak pada Pandora Papers. Selama 2 tahun, mereka berhasil memilah 11,9 juta dokumen rahasia pada Pandora Papers.

Otoritas Pajak Inggris Ancam Hukuman Denda

Dokumen Pandora Papers mengungkapkan rahasia keuangan para pemimpin dunia, oligarki, mafia, dan masih banyak lagi. Tidak hanya itu, Pandora Papers juga menyingkap ekonomi bayangan yang menguntungkan orang kaya dan jaringannya.

Dalam kasus ini, HMRC telah meninjau data di Pandora Papers. Berdasarkan hasil tinjauan, HMRC mengirimkan surat kepada wajib pajak terkait. Dalam surat tersebut, HMRC memberikan kesempatan awal bagi wajib pajak untuk memperbaiki laporan pajak mereka.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Kami telah meninjau data di Pandora Papers dan menyurati pembayar pajak untuk memberi mereka kesempatan lebih awal untuk memperbarui urusan pajak mereka,” ujar Telford.

HMRC memberikan tenggat waktu 30 hari untuk melaporkan pendapatan yang belum dilaporkan dan keuntungan luar negeri yang menjadi objek pajak. Jika tidak, wajib pajak akan menghadapi hukuman denda hingga 200% dari pajak yang terutang. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inggris, pandora papers, HMRC, pengungkapan aset, surat, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?