Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tindak Pencucian Uang di Bidang LHK, Pemerintah Bentuk Tim Gabungan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tindak Pencucian Uang di Bidang LHK, Pemerintah Bentuk Tim Gabungan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membentuk tim gabungan untuk menindak TPPU yang terkait dengan tindak pidana pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tim gabungan ini dibentuk berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK.

"Komite TPPU senantiasa mendorong kepada tim gabungan ini untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara nyata dan produktif untuk menangani TPPU dan kejahatan LHK," katanya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tim gabungan yang dibentuk itu beranggotakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian LHK dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud meminta tim gabungan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung untuk mendukung penanganan atas TPPU dengan tindak pidana asal di bidang LHK.

"Komite TPPU berharap adanya instrumen penegakan hukum, baik berupa sanksi pidana, sanksi administrasi, maupun gugatan perdata bagi pelaku TPPU yang terkait dengan kejahatan LHK agar lebih bersifat disuasif atau memberikan efek jera," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang LHK akan ditindaklanjuti secara proporsional dengan memperhitungkan dampak kerugian terhadap perekonomian negara.

"Sekarang kita sudah masuk secara lebih berani ke kerugian perekonomian negara, bukan hanya kerugian keuangan negara. Ini sudah ada vonisnya yang cukup besar dari pengadilan kemarin," tutur Mahfud.

Sebagai informasi, PPATK telah memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana di bidang LHK atau green financial crime (GFC) sejak tahun lalu. Pada 2022, PPATK telah menghasilkan 31 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan terkait dengan GFC.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, nominal indikasi GFC yang ditemukan oleh PPATK secara agregat mencapai Rp4,86 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko polhukam mahfud md, TPPU, tindak pidana, pencucian uang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya