Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tinggal 3 Hari Lagi! WP Diimbau Segera Manfaatkan Diskon PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Tinggal 3 Hari Lagi! WP Diimbau Segera Manfaatkan Diskon PBB

Program diskon PBB-P2 dari Pemkab Boyolali.

BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali, Jawa Tengah mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif berupa keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali menyatakan pengurangan atau diskon tagihan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 8%. Adapun program insentif pajak daerah tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2023.

"Masih ada kesempatan gaspol sampai 31 Mei 2023," bunyi pengumuman akun Instagram @pajakdaerah.boyolali, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

BKD menjelaskan insentif pajak daerah tersebut diberikan bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Wajib pajak pun disarankan tidak menunda pembayaran PBB-P2 sehingga bisa memperoleh diskon.

Bayar Pajak Bisa via e-Commerce

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai saluran pembayaran seperti Bank Jateng, BNI, kantor pos, Alfamart, Indomaret, Gojek, Tokopedia, dan Shopee.

"Lets go to the bank. Eh, online juga bisa loh #sobatSIPAD," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

BKD menyediakan berbagai saluran pembayaran untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya. Dengan kemudahan ini, dihadapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 terus meningkat.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak daerah dapat diakses melalui sipad.id atau Whatsapp customer service BKD Kabupaten Boyolali.

Sistem Informasi Pajak Daerah (SiPAD) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh BKD yang dapat memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan perpajakan. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten boyolali, pajak, pajak daerah, PBB, diskon pajak, pajak bumi dan bangunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?