Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkat Partisipasi Wajib Pajak Rendah, Strategi Ini Perlu Disiapkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Tingkat Partisipasi Wajib Pajak Rendah, Strategi Ini Perlu Disiapkan

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam seminar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Jawa Timur yang digelar oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur (Jatim), Jumat (21/10/2022).

SURABAYA, DDTCNews - Kepatuhan wajib pajak dan tingkat partisipasi masyarakat dalam sistem pajak masih perlu untuk ditingkatkan. Pasalnya, baru sebanyak 32% dari total 140 juta orang angkatan kerja Indonesia yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi pajak.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menilai rendahnya tingkat partisipasi wajib pajak di Indonesia tidak terlepas dari tingginya shadow economy dan rendahnya literasi.

"Di negara-negara lain, ternyata kalau dibandingkan rata-rata di atas 60% partisipasinya dalam sistem pajak. Jadi Indonesia masih punya tantangan besar," ujar Bawono dalam seminar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Jawa Timur yang digelar oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur (Jatim), Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menurut Bawono, kebijakan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) memiliki potensi untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam sistem pajak.

Beberapa tahun terakhir, kepatuhan formal para wajib pajak terdaftar tercatat mampu mencapai 80%. Data ini, menurutnya, menunjukkan wajib pajak Indonesia cenderung patuh bila sudah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.

Dengan demikian, Ditjen Pajak (DJP) memiliki PR untuk meningkatkan angka partisipasi wajib pajak dalam sistem pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP diyakini akan mendukung upaya tersebut.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Bawono pun mengatakan terdapat beberapa strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang sudah diterapkan oleh negara lain dan perlu diimplementasikan di Indonesia. Strategi yang dimaksud adalah perubahan paradigma kepatuhan, digitalisasi sistem pajak, dan penciptaan kepastian sistem pajak.

Paradigma peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu digeser dari yang awalnya berbasis enforcement menjadi berbasis cooperative compliance.

"Ada transparansi dari wajib pajak, itu nanti akan dipertukarkan dengan suatu kepastian di awal. Itu yang namanya cooperative compliance atau di beberapa negara adalah horizontal monitoring," ujar Bawono.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Terkait dengan digitalisasi, Bawono mencatat DJP sudah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan melalui pemanfaatan IT. Hal ini tercermin dalam upaya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan dan compliance risk management (CRM). Dengan CRM, wajib pajak akan mendapatkan pelayanan dan tindakan sesuai dengan kepatuhan dan profil risiko dari wajib pajak tersebut.

Mengenai kepastian sistem pajak, Bawono berpandangan pemerintah perlu hadir guna menciptakan kepastian di tengah perubahan ketentuan perpajakan global, domestik, dan konsolidasi fiskal.

Selain itu, Bawono juga menilai jaminan atas hak-hak wajib pajak perlu ditingkatkan untuk menciptakan kepastian. Salah satu cara untuk melindungi hak wajib pajak adalah dengan meningkatkan peran tax ombudsman. Di Indonesia, lembaga yang mengambil peran sebagai tax ombudsman adalah Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Jadi bagaimana hak-hak wajib pajak ini ada tempat untuk menjamin hal tersebut. Kalau hak wajib pajak terlindungi, wajib pajak akan makin percaya dan voluntary compliance juga akan meningkat," ujar Bawono.

Untuk diketahui, peran penting tax ombudsman sebelumnya telah disampaikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporannya yang bertajuk Tax Morale II: Building Trust between Tax Administrations and Large Businesses.

Dalam laporan tersebut, OECD berpandangan kehadiran tax ombudsman yang independen diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan antara otoritas pajak dan wajib pajak secara cepat dan murah.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Tak hanya menengahi kedua pihak bila ada sengketa, tax ombudsman juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi masalah sistem yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak otoritas pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, partisipasi wajib pajak, kepatuhan, CRM, Ditjen Pajak, Bawono B Kristiaji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya