Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Investasi dan Penerimaan, Sri Mulyani dan Bahlil Teken MoU

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Investasi dan Penerimaan, Sri Mulyani dan Bahlil Teken MoU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan) dalam acara peluncuran Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, Senin (9/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan seiring dengan diluncurkannya Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Kesepakatan antara kedua kementerian di kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, penerimaan negara, dan penguatan aspek kelembagaan.

"Dalam MoU kami, kami akan melakukan kolaborasi bersama dalam rangka penyampaian data terkait dengan ekonomi yang merupakan tupoksi Kementerian Investasi dan Kementerian Keuangan," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan kedua kementerian akan melakukan usaha bersama untuk melihat kebijakan-kebijakan yang ada dalam menarik investasi.

Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mendukung usaha peningkatan investasi dengan mendelegasikan kewenangan pemberian insentif pajak kepada Kementerian Investasi.

"Kami sudah delegasikan kepada Pak Bahlil sehingga dalam hal ini seluruh kemampuan untuk membuat keputusan terhadap investasi langsung dalam satu atap atau satu sistem," tuturnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kementerian Keuangan mendelegasikan kewenangan pemberian tax allowance kepada Kementerian Investasi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2020. Beleid tersebut diundangkan pada Juli 2020.

Kewenangan pemberian tax holiday juga telah didelegasikan kepada Kementerian Investasi melalui PMK 130/2020 yang telah diundangkan sejak November 2020. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, menteri investasi bahlil, investasi, penerimaan negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya