Tingkatkan Kepastian Pajak, Ini Rencana DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Tingkatkan Kepastian Pajak, Ini Rencana DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan beberapa rencana kerja untuk meningkatkan kepastian bagi wajib pajak. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bentuk kepastian pajak dari kacamata otoritas adalah memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Menurutnya, kemudahan tesebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kemudahan dalam administrasi perpajakan serta penurunan beban pajak korelasinya lebih kepada peningkatan kepatuhan para wajib pajak,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Hestu melanjutkan dengan memberikan kemudahan tersebut maka sebagai gantinya, otoritas akan melakukan pengawasan dan langkah penegakan hukum. Kedua aspek tersebut tidak akan berlaku sama untuk semua wajib pajak.

Otoritas hanya akan melakukan tindakan penegakan hukum hanya kepada wajib pajak yang tidak patuh. Dengan demikian, kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta dalam sistem perpajakan nasional.

“Hal tersebut [kemudahan] juga memberikan justifikasi yang lebih kuat bagi otoritas untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada para wajib pajak yang tidak patuh. Dengan demikian, perpajakan kita menjadi lebih adil dalam arti seluruhnya menjadi patuh,” paparnya.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Adapun rencana kerja DJP untuk memberikan kepastian dan keadilan tersebut dilakukan dalam dua rencana aksi. Pertama, melakukan simplifikasi administrasi berupa unifikasi kewajiban surat pemberitahuan (SPT) bagi orang pribadi dan badan.

Kedua, perbaikan regulasi pajak dengan mengandalkan omnibus law. Skema perubahan tersebut tidak hanya untuk memberikan fasilitas kepada wajib pajak, tapi juga untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB).

“Ke depan, kita sedang merancang simplifikasi SPT Masa PPh. Beberapa SPT Masa bisa kita gabung dalam satu form (unifikasi SPT Masa) jadi mecakup beberapa kewajiban pot/put PPh. Itu meringankan beban administrasi pelaporan pajak bagi WP. Disamping itu, penurunan tarif PPh badan sesuai rancangan omnibus law,” imbuhnya.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam business survey on taxation (2016) yang ada dalam laporan bertajuk Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’ memaparkan sumber-sumber ketidakpastian pajak yang bervariasi di setiap wilayah.

Khusus untuk Asia, tiga sumber utama ketidakpastian adalah pertama, perlakuan otoritas pajak yang tidak dapat diprediksi atau tidak konsisten. Kedua, terlalu birokratisnya untuk patuh pada regulasi perpajakan, termasuk persyaratan dokumentasi.

Ketiga, inkonsistensi atau konflik antara otoritas pajak tentang interpretasi dari standar pajak internasional. Terkait hal ini, OECD mengatakan masalah perpajakan internasional merupakan sumber ketidakpastian pajak di semua wilayah. (kaw)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, tax morale, moral pajak, kepastian pajak, daya saing, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya