Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Transaksi QRIS, BI Minta Pengguna Pastikan Nama Pedagang Sudah Sesuai

A+
A-
0
A+
A-
0
Transaksi QRIS, BI Minta Pengguna Pastikan Nama Pedagang Sudah Sesuai

Warga memindai QRIS saat membayar donasi secara digital yang ditujukan kepada Yayasan BSMU-ZISWAF di Masjid BSI Wisma Mandiri, Jakarta, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi yang termuat dalam aplikasi saat memindai QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard).

Nasabah perlu memastikan nama pedagang/merchant yang muncul di layar memang sudah sesuai dengan lawan transaksi yang sebenarnya. Tujuannya, agar uang yang dibayarkan benar-benar diterima oleh pedagang/merchant yang menjadi lawan transaksi.

"Masyarakat diminta tidak melanjutkan transaksi jika menemukan kejanggalan atau informasi tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant tujuan pembayaran," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Kepada pedagang/merchant, BI juga meminta agar mereka memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Secara reguler, pedagang juga perlu mengecek dan memastikan kode QRIS yang dipasang memang benar miliknya.

"Jika pedagang menemukan adanya tindak penipuan oleh oknum tak bertanggung jawab, bisa melaporkan ke penegak hukum agar ditindaklanjuti," kata Erwin.

Pernyataan BI di atas merespons temuan penyalahgunaan QRIS di sejumlah tempat ibadah. Atas kejadian tersebut, BI mengaku telah berkoordinasi dengan penyedia jasa pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran.

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) berupaya menelusuri potensi modus serupa yang menimpa pedagang/merchant lainnya.

"Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," kata Erwin.

BI mencatat sampai dengan Februari 2023 jumlah pedagang/merchant QRIS sudah tembus 24,9 juta, dengan total pengguna QRIS mencapai 30,87 nasabah. Sementara itu, nominal transaksi QRIS sepanjang Januari-Februari 2023 adalah sejumlah Rp12,28 triliun. (sap)

Baca Juga: Dapat WhatsApp Isi File ‘SPT Kurang Bayar’? Hati-Hati Penipuan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : QRIS, kartu kredit pemerintah domestik, QR Code, penipuan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 Januari 2024 | 14:37 WIB
LAYANAN PAJAK

Musim Lapor SPT Tahunan, Hati-Hati Penipuan Berkedok Surat Peringatan

Rabu, 10 Januari 2024 | 11:22 WIB
MODUS PENIPUAN

Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta Wajib Pajak Waspadai Penipuan

Selasa, 02 Januari 2024 | 16:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Ada Oknum Mengaku Bea Cukai Minta Uang, DJBC: Jangan Pernah Transfer

Senin, 01 Januari 2024 | 12:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kasus Penipuan yang Catut Bea Cukai Naik Signifikan 5 Tahun Terakhir

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya