Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tren Penerimaan Meningkat, DJBC Makin Serius Garap Cukai Vape

A+
A-
0
A+
A-
0
Tren Penerimaan Meningkat, DJBC Makin Serius Garap Cukai Vape

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai mencatat penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti ekstrak tembakau atau cairan rokok elektrik (vape) terus meningkat setiap tahun.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Putu Eko Prasetio mengatakan cukai HPTL sebenarnya tergolong baru, yakni mulai Juli 2018. Meski demikian, ia memprediksi potensi penerimaan negara dari cukai tersebut sangat besar.

"Kami memandang perlu serius pada sektor ini karena dari segi penerimaan sangat menjanjikan," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Putu mengatakan realisasi penerimaan cukai HPTL pada 2018 tercatat Rp99 miliar. Tahun berikutnya, DJBC mencatat realisasi penerimaan cukai HPTL melonjak sampai dengan 331,31% menjadi Rp427 miliar.

Tahun lalu, realisasi penerimaan cukai HPTL tumbuh 59,2% menjadi Rp680 miliar meski di tengah pandemi Covid-19. Mayoritas penerimaan disumbang oleh ekstrak dan essence tembakau (EET) cair atau vape yang mencapai Rp604,9 miliar atau 88,9%.

DJBC mencatat setidaknya 220 pabrik HPTL telah memesan pita cukai sepanjang tahun lalu. Pabrik yang memesan pita cukai untuk HPTL tersebut kebanyakan berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Putu menilai arah kebijakan pemerintah terhadap cukai HPTL sebenarnya masih belum pasti lantaran pengenaan cukai pada produk tersebut masih banyak mendapat perdebatan.

Beberapa kajian menilai bahaya konsumsi HPTL tidak sebesar rokok konvensional. Namun hingga kini, Kementerian Kesehatan belum menerbitkan rekomendasi resmi yang menyatakan HPTL sebagai less harmful product.

Saat ini, DJBC memberlakukan ketentuan cukai HPTL yang berbeda ketimbang rokok konvensional. Pada HPTL, tidak ada penggolongan pabrikan serta pengenaan tarif secara ad valorem sebesar 57% dari harga jual eceran.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Pemerintah juga menetapkan harga jual eceran minimum pada HPTL, bahkan soal ukuran kemasan ecerannya pun turut diatur. Selain itu, produk HPTL tidak termasuk objek pajak rokok yang saat ini berlaku untuk rokok konvensional.

"Untuk memenuhi tujuan pengendalian konsumsi, kami menetapkan harga jual eceran minimumnya. Ini juga yang menjadi dasar penghitungan cukainya," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, kebijakan cukai, cukai HPTL, cairan vape, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?