Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunda Bayar Cukai untuk Pengusaha Pabrik & Importir, Begini Skemanya

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunda Bayar Cukai untuk Pengusaha Pabrik & Importir, Begini Skemanya

Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Produksi mukena di pabrik tersebut mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya menjelang Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1443 H dan diekspor hingga ke Malaysia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha pabrik atau importir yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran cukai harus mengajukan permohonan.

Permohonan penundaan pembayaran cukai tersebut harus disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Adapun permohonan itu disusun sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A PMK 74/2022.

“Untuk mendapatkan..., pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan pemberian penundaan...kepada kepala kantor bea dan cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A,” bunyi Pasal 6 PMK 74/2022, dikutip Jumat (29/4/2022)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Selain itu, pengusaha pabrik atau importir harus melengkapi permohonan tersebut dengan perhitungan pagu penundaan. Pagu penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan pita cukai dengan penundaan.

Pagu penggunaan tersebut telah ditetapkan besarannya. Untuk pengusaha pabrik, pagu penundaan diberikan sebesar 3 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Rata-rata tersebut dihitung berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Selanjutnya, untuk importir pagu penundaan diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Rata-rata tersebut dihitung berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Sementara itu untuk pengusaha pabrik, seperti yang diatur dalam pada Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 74/2022, dapat memperoleh pagu anggaran sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Rata-rata itu juga dihitung berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Pengusaha pabrik yang dimaksud merupakan pengusaha pabrik yang memperoleh penundaan selama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai. Pengusaha pabrik ini merupakan pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).

Selain itu, pengusaha pabrik di atas juga mencakup pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Khusus untuk pengusaha pabrik golongan ini, permohonan penundaan harus dilengkapi di antara 2 berkas. Pertama, salinan atau foto kopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC.

Kedua, rekapitulasi ekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Rekapitulasi ekspor ini dapat disusun sesuai dengan contoh format dalam lampiran huruf C PMK 74/2022.

Permohon yang telah diajukan akan ditetiliti oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Penelitian tersebut untuk memeriksa pemenuhan persyaratan dan kebenaran perhitungan pagu penundaan serta kelengkapan permohonan.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Berdasarkan hasil penelitian, Kepala Kantor Bea dan Cukai akan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan. Keputusan tersebut akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, pembayaran cukai, penundaan pembayaran cukai, PMK 74/2022, pita cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hansen

Kamis, 07 Juli 2022 | 16:59 WIB
ga di tulis syaratnya tunda bayar harus pkp.. pkp minimal omsel 4.8 M yang di bawahnya ga bisa.. yang di bantu kan harusnya perusahaan yang omset di bawah 4.8 M bukan yang udah di atas omset..
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya