Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggak Pajak Rp 117 Miliar, 222 Rekening Diblokir

A+
A-
3
A+
A-
3
Tunggak Pajak Rp 117 Miliar, 222 Rekening Diblokir

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III memblokir 222 rekening milik penunggak pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III Agus Mulyono mengatakan pemblokiran dilakukan guna menagih tunggakan para pemilik rekening yang totalnya mencapai Rp117 miliar.

"Rekening wajib pajak yang diblokir terdaftar pada sepuluh kantor pusat perbankan Indonesia," kata Agus, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Agus mengatakan pemblokiran ratusan rekening tersebut dilakukan pada 15 Juni 2023 oleh juru sita yang tersebar di 14 KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III.

Menurut Agus, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020. Pada Pasal 1 PMK tersebut, pemblokiran adalah salah satu bagian dari upaya penagihan. Rekening diblokir guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Sebelum pemblokiran dilakukan, Agus mengatakan pihaknya telah mendorong penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya dengan menerbitkan surat teguran serta surat paksa. "Namun, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya," ujar Agus seperti dilansir suarasurabaya.net.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Agus mengatakan pemblokiran diinisiasi oleh Kanwil DJP Jawa Timur III untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Agus pun mengimbau para wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak pun diimbau untuk segera melakukan pelunasan. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, penagihan aktif, pengawasan pajak, blokir rekening, pemindahbukuan rekening, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya