Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggakan Pajak Capai Rp590 M, Semarang Gandeng KPK untuk Penagihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunggakan Pajak Capai Rp590 M, Semarang Gandeng KPK untuk Penagihan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah meningkatkan upaya penagihan terhadap piutang pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mencatat jumlah piutang pajak yang belum dilunasi para wajib pajak hingga akhir 2021 mencapai Rp590 miliar.

"Sampai sekarang ada yang belum membayar hingga yang sudah membayar namun belum lunas," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Indriyasari mengatakan Bapenda Kota Semarang telah melakukan penagihan terhadap piutang pajak senilai Rp52 miliar dan melakukan rekonsiliasi terhadap piutang pajak senilai Rp140 miliar.

Dengan demikian, terdapat sisa piutang pajak senilai Rp390 miliar. Klarifikasi terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan akan terus dilakukan guna meningkatkan validitas data dan mengoptimalkan penagihan.

"Klarifikasi piutang pajak yang kami lakukan dari pajak 2017 sampai 2022, harapannya ada komitmen kesanggupan membayar piutang pajak," ujar Indriyasari.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin pun mengatakan Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memaksimalkan penagihan piutang. KPK akan melakukan monitoring atas penagihan piutang pajak guna meminimalisasi potensi terjadinya korupsi.

Iswar pun berharap sisa piutang pajak senilai Rp390 miliar bisa segera dilunasi oleh wajib pajak Kota Semarang guna mendanai kebutuhan-kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.

"Pembangunan kota hingga program kesejahteraan masyarakat akan menggunakan dana dari hasil pajak," ujar Iswar. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, piutang pajak, penagihan pajak, Semarang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?