Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Rekening Milik WP Disita KPP

A+
A-
12
A+
A-
12
Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Rekening Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

ASAHAN, DDTCNews - Saldo rekening milik seorang wajib pajak yang tersimpan di sebuah bank BUMN di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara disita oleh kantor pajak. Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kisaran.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian menjelaskan penyitaan saldo rekening dilakukan lantaran penanggung tunggakan pajak tidak menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan belum dilunasi sampai dengan melewati jatuh tempo pembayaran," ujar Teddy dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Tindakan penagihan aktif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Teddy menjelaskan bahwa sebelumnya atas rekening bank ini telah dilakukan pemblokiran rekening. Untuk selanjutnya, Teddy berharap agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajaknya agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi dan tindakan penagihan.

"Wajib pajak yang memerlukan penjelasan dan informasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran," kata Teddy.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sebagai informasi, penyitaan rekening dilakukan setelah dilakukan permintaan pemblokiran rekening nasabah. Ketentuan ini tercantum dalam UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, penagihan aktif, pengawasan pajak, blokir rekening, penyitaan rekening, pemindahbukuan rekening, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya