Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ubah Alamat di NPWP, Wajib Pajak Non-Efektif Perlu Lakukan Ini Dahulu

A+
A-
7
A+
A-
7
Ubah Alamat di NPWP, Wajib Pajak Non-Efektif Perlu Lakukan Ini Dahulu

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap memberikan asistensi kepada wajib pajak orang pribadi terkait dengan NPWP di loket tempat pelayanan terpadu (TPT) pada 28 Juli 2023.

Pelaksana TPT Seksi Pelayanan KPP Pratama Cilacap Pritadevi Setya Azahro menyebut wajib pajak bersangkutan mengajukan permohonan perubahan data alamat NPWP. Namun, permohonan tersebut mengalami kendala lantaran wajib pajak memiliki NPWP non-efektif.

“Bapak harus mengajukan pengaktifkan kembali NPWP terlebih dahulu. Jika NPWP sudah berhasil diaktifkan kembali maka proses perubahan data dapat dilakukan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP atau wajib pajak non-efektif (NE) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

“Permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak NE,” bunyi Pasal 29 ayat (2) PER-04/PJ/2020.

Untuk diperhatikan, dokumen pendukung yang dimaksud ialah dokumen elektronik yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak NE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PER-04/PJ/2020.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Permohonan Pengaktifkan NPWP secara Elektronik

Lebih lanjut, permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh DJP berupa aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya.

Formulir pengaktifan kembali wajib pajak NE yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Untuk pengajuan pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, wajib pajak harus memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa wajib pajak sendiri yang mengajukan permohonan dimaksud.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Permohonan melalui contact center dinyatakan telah diterima DJP jika wajib pajak telah menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh DJP.

Lebih lanjut, permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE juga bisa dilakukan secara tertulis, yaitu dengan mengisi dan menandatangani formulir pengaktifan kembali wajib pajak NE dan melampirkan dokumen pendukung.

Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Bisa juga melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Prita menambahkan apabila NPWP sudah aktif maka permohonan perubahan data alamat NPWP dapat ditindaklanjuti oleh petugas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama cilacap, npwp, ubah data, wajib pajak non-efektif, administrasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?