Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

A+
A-
9
A+
A-
9
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan bisa mengubah status penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Status PTKP ini nantinya akan menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja.

Pada prinsipnya, perubahan tanggungan keluarga tidak harus pada awal tahun. Hanya saja, PTKP yang dilaporkan oleh wajib pajak adalah PTKP sesuai dengan kondisi pada awal tahun.

"Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga maka karyawan wajib membuat surat pernyataan tanggungan yang baru dan menyerahkannya kepada pemberi kerja," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Surat pernyataan tanggungan keluarga tersebut harus diberikan kepada pemberi kerja paling lambat sebelum mulai tahun kalender berikutnya.

Selanjutnya, setelah menerima surat yang berisi perubahan PTKP dari karyawan, pemberi kerja akan menggunakan PTKP baru berdasarkan data tanggungan dalam surat pernyataan tersebut. PTKP baru ini akan dipakai dalam pemotongan PPh Pasal 21/26 pada tahun kalender berikutnya.

Perlu dicatat, dasar pemberi kerja dalam menentukan PTKP saat memotong PPh Pasal 21/26 bagi penghasilan karyawan adalah surat pernyataan dari karyawan yang berisi jumlah tanggungan keluarga.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Besarnya PTKP bagi karyawan yang sudah berada dan menetapan di Indonesia sejak awal tahun ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. (sap)

Mengenai format surat pernyataan tanggungan keluarga, DJP tidak mengatur secara terperinci. Wajib pajak karyawan bisa berkonsultasi dengan pemberi kerja atau dengan petugas pajak di KPP terdaftar. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PTKP, SPT Tahunan, lapor SPT, karyawan, PPh, surat pernyataan tanggungan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya