Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ultimum Remedium Pelanggaran Cukai, Imbas ke Penerimaan Tak Signifikan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ultimum Remedium Pelanggaran Cukai, Imbas ke Penerimaan Tak Signifikan

ILUSTRASI, petugas bea cukai di lapangan.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur penerapan prinsip ultimum remedium. Prinsip ini menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam menangani pelanggaran di bidang cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan prinsip ultimum remedium diarahkan untuk mengedepankan pemberian sanksi denda ketimbang proses pidana. Meski demikian, dia menyebut dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara tidak terlalu signifikan.

"Melalui kebijakan tersebut, diharapkan akan mempercepat kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai, serta berpotensi menambah penerimaan negara, walaupun tidak terlalu signifikan," katanya, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Askolani mengatakan prinsip ultimum remedium akan memprioritaskan pemberian sanksi denda daripada prosedur pidana. Menurutnya, prinsip tersebut juga untuk mempermudah penyelesaian terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Pelanggaran di bidang cukai yang mengadopsi ultimum remedium antara lain pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

UU HPP mengatur penyesuaian sanksi administrasi dalam upaya pemulihan kerugian pendapatan negara pada saat penelitian dan penyidikan. Pemulihan kerugian pendapatan negara dilakukan pada tahap penelitian sebelumnya belum diatur dalam UU Cukai.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Pejabat Bea Cukai berwenang melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai. Jika ditemukan pelanggaran administratif di bidang cukai, persoalan akan diselesaikan secara administratif.

Hasil penelitian yang tidak berujung pada penyidikan mewajibkan pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara pada tahap penyelidikan, terdapat perubahan mengenai kewajiban membayar sanksi atas pelanggaran di bidang cukai. Pada UU Cukai, diatur penghentian penyidikan wajib membayar pokok cukai ditambah sanksi denda 4 kali cukai kurang dibayar.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Adapun melalui UU HPP terkini, pemulihan kerugian pendapatan negara saat tahap penyidikan dilakukan dengan membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai. Pembayaran sanksi denda tersebut menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

"Kebijakan ultimum remedium untuk beberapa pelanggaran cukai memang diarahkan untuk lebih mengedepankan pemberian sanksi denda," ujar Askolani.

Perubahan ketentuan tersebut akan berlaku sejak UU HPP diundangkan. Hingga September 2021, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp158,00 triliun atau 73,50% dari target Rp214,96 triliun.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sementara pada APBN 2022, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp245 triliun atau tumbuh 13,9% dari target tahun ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, bea cukai, ultimum remidium, sanksi administratif, denda cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya