Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UMKM Belum Punya NIB? Pemerintah Bakal Beri Pendampingan

A+
A-
8
A+
A-
8
UMKM Belum Punya NIB? Pemerintah Bakal Beri Pendampingan

Ilustrasi. Perajin membuat miniatur pesawat terbang di Padasuka, Cimahi, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan turut aktif membantu usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memperoleh perizinan berusaha seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2021.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) PP 7/2021, pemerintah pusat dan pemda dituntut untuk turut aktif dalam melakukan identifikasi dan memetakan UMK yang ada berdasarkan tingkat risiko usahanya masing-masing.

Setelah didata, UMK akan didaftarkan melalui sistem perizinan berusaha untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB). "Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha," bunyi Pasal 37 ayat (1), dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bagi UMK yang tidak memiliki akses terhadap perizinan online maka dinas, kecamatan, kelurahan, hingga desa harus melakukan pendampingan untuk membantu UMK memperoleh izin usaha dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah masing-masing.

Dengan adanya pendampingan pemerintah daerah dalam memperoleh NIB tersebut, UMK diharapkan dapat meningkatkan pengetahuannya terhadap penerapan standar nasional Indonesia dan sertifikasi produk halal.

Berdasarkan rezim perizinan yang diubah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, paradigma izin berusaha diubah dari license-based approach menjadi risk-based approach.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Berdasarkan tingkat risikonya, kegiatan usaha dibagi dalam empat profil risiko yang kegiatan usaha risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

Kegiatan usaha yang dikategorikan berisiko rendah cukup memiliki NIB dalam menyelenggarakan usaha. Untuk usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi harus memiliki NIB dan sertifikat standar. Lalu, untuk usaha berisiko tinggi wajib memiliki NIB dan izin penyelenggaraan usaha. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 7/2021, UMKM, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya