Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UMKM Kena Masalah Hukum, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Gratis

A+
A-
6
A+
A-
6
UMKM Kena Masalah Hukum, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Gratis

Ilustrasi. Pekerja mengemas makanan olahan berbahan dasar ikan tuna dan nila di Kampung Kertasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) diwajibkan untuk dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil (UMK) tanpa dipungut biaya.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021, bantuan dan pendampingan hukum yang dapat diberikan kepada UMK antara lain seperti penyuluhan dan konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.

"UMK harus memenuhi persyaratan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemda, memiliki nomor induk berusaha (NIB), dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara," bunyi Pasal 49, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tak hanya memberikan bantuan hukum secara langsung, pemerintah juga dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMK yang meminta layanan dan pendampingan hukum yang disediakan oleh pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud antara lain tenaga profesional yang memiliki izin praktik advokat, lembaga pemberi bantuan hukum, dan perguruan tinggi. Dalam pemberian bantuan, terdapat beberapa bentuk pelayanan dan pendampingan hukum yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Pertama, harus dapat mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi UMK. Kedua, harus dapat memberikan informasi mengenai bentuk dan cara mengakses bantuan hukum kepada UMK. Ketiga, pemerintah mengemban tugas untuk meningkatkan literasi hukum UMK.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Keempat, pemerintah pusat dan pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk program dan kegiatan layanan bantuan serta pendampingan hukum. Kelima, pemerintah wajib bekerja sama dengan instansi terkait seperti perguruan tinggi hingga organisasi profesi hukum.

Pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMK ini wajib dilaksanakan oleh setiap kementerian dan lembaga (K/L) serta perangkat daerah yang terkait dengan UMKM sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Hasil pemberian bantuan hukum kepada UMK wajib dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Koperasi dan UKM akan mengevaluasi program ini paling sedikit sebanyak 1 kali dalam setahun. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 7/2021, UMKM, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Kamis, 25 Februari 2021 | 17:53 WIB
Wah program yang sangat baik, karena dapat membantu keberlangsungan operasi UMKM lebih baik lagi
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya