Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UMKM Penerima Subsidi Bunga/Margin Wajib Miliki NPWP, Ini Ketentuannya

A+
A-
1
A+
A-
1
UMKM Penerima Subsidi Bunga/Margin Wajib Miliki NPWP, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. Pekerja mengaduk adonan dodol Betawi di pembuatan dodol rumahan kawasan Rawajati, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah menumbuhkan pelaku usaha baru atau Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) sebanyak 287 ribu UMKM di Jakarta melalui program Jakpreneur. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian subsidi bunga/margin sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 31 Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir Juni 2021.

Sri Mulyani menyatakan subsidi bunga/margin diberikan kepada debitur UMKM pada perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur kredit. Khusus debitur perbankan dan lembaga pembiayaan, penerima subsidi harus memiliki NPWP.

"[Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan] harus memenuhi persyaratan...memiliki nomor pokok wajib pajak atau mendaftar untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e PMK No. 150/2021, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PMK 150/2021 menjelaskan pemberian subsidi bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur sebagai bagian dari upaya mendukung program PEN. Anggaran subsidi tersebut berasal dari APBN.

Terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan agar dapat menerima subsidi. Selain NPWP, syarat lainnya adalah merupakan UMKM, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.

Selain itu, debitur harus memiliki baki debet kredit/pembiayaan hingga 29 Februari 2020, serta tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta. Terakhir, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Mengenai besaran subsidi bunga/margin, diatur debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta akan diberikan subsidi bunga/margin paling tinggi 3% selama 12 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Sementara pada debitur dengan plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga/margin selama 12 bulan paling tinggi 1,5% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 26 Oktober 2021]," bunyi Pasal 37 PMK 150/2021. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 150/2021, subsidi margin, subsidi bunga, UMKM, menkeu sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya