Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Airlangga ke Pengusaha: Sudah Waktunya

A+
A-
1
A+
A-
1
UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Airlangga ke Pengusaha: Sudah Waktunya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbicara dalam Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA) ke-25 di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengusaha tidak perlu ambil pusing soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan.

Menurut Airlangga, UMP sudah tidak mengalami kenaikan dalam 2 tahun terakhir. Dengan demikian, kenaikan UMP 2023 adalah sesuatu yang tidak terelakkan.

"Perlu diingat, kenaikan upah ini yang pertama dalam 3 tahun, tidak terjadi dalam 2 tahun terakhir. Jadi bahasa jelasnya ini wes wayahna," ujar Airlangga dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2022 yang digelar di Istana Negara, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Menurut Airlangga, tenaga kerja perlu mendapatkan apresiasi karena sudah berjuang bersama pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 dan memiliki resiliensi yang tinggi.

Airlangga pun berpesan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas agar kenaikan upah pada tahun depan bisa dikompensasi.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 menetapkan nilai UMP pada 2023 bakal naik maksimal 10% dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Dalam bagian pertimbangan Permenaker 18/2022, dijelaskan bahwa UMP 2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dan untuk menjaga daya beli masyarakat sembari memperhatikan kelangsungan usaha.

Setelah Permenaker 18/2022 dirilis, gubernur wajib menetapkan UMP dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. (sap)

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMK, UMR, gaji, buruh, pekerja, Permenaker 18/2022, UU Cipta Kerja, UMP 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP OP Beromzet kurang dari Rp500 Juta, Perlukah Pemotong Bikin Bupot?

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ukuran Kemasan Barang Kiriman Pekerja Migran Dibatasi, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya