Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ajukan Rp6,8 T untuk 2025, Jika Gaji-Tukin Dihitung Jadinya Rp20 T

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Ajukan Rp6,8 T untuk 2025, Jika Gaji-Tukin Dihitung Jadinya Rp20 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu anggaran senilai Rp6,87 triliun untuk tahun depan.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,44 triliun, program kebijakan fiskal senilai Rp320,85 juta, dan program dukungan manajemen senilai Rp5,43 triliun.

"Anggaran ini adalah anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung diharapkan dapat mendukung pencapaian output dan outcome dari berbagai program yang dilaksanakan oleh DJP," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Meski demikian, perlu dicatat bahwa pagu anggaran di atas masih belum termasuk pagu untuk belanja gaji dan tukin pegawai DJP. Nufransa mengatakan gaji dan tukin pegawai DJP telah disentralisasi di Setjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai mencapai Rp13,79 triliun.

Dengan demikian, bila digabungkan maka total pagu anggaran DJP yang diusulkan untuk tahun depan adalah senilai Rp20,67 triliun.

Bila diperinci berdasarkan fungsinya, pagu anggaran DJP senilai Rp3,75 triliun akan digunakan untuk pelaksanaan fungsi utama yakni pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan dan penilaian, penegakan hukum dan penagihan, pengelolaan meterai, perumusan kebijakan, dan TIK termasuk pengembangan coretax administration system.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

"Terkait kegiatan pengawasan itu kegiatan pengumpulan data yang berbasis kewilayahan dan ekstensifikasi. Fokus dari pengawasan ini adalah pengumpulan data di wilayah-wilayah yang menjadi tanggung jawab KPP. Kemudian ada kegiatan pemeriksaan dan kegiatan intelijen dan penilaian perpajakan," ujar Nufransa.

Adapun anggaran DJP senilai Rp3,12 triliun akan digunakan untuk mendanai fungsi pendukung, yakni operasional kantor dan pengadaan aset non TIK.

"Ini terdiri dari pemeliharaan gedung kantor, sewa gedung, langganan listrik telepon dan air, dan pengiriman surat pos dinas, sedangkan pengadaan aset non-TIK itu terdiri dari pembangunan/renovasi gedung-gedung kami, kendaraan operasional, termasuk peralatan dan perlengkapan kantor," ujar Nufransa. (sap)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, belanja pemerintah, Ditjen Pajak, DJP, gaji, tunjangan kinerja, tukin pegawai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan