Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Uni Emirat Arab Rilis 3 Ketentuan Baru Soal Pajak Perusahaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Uni Emirat Arab Rilis 3 Ketentuan Baru Soal Pajak Perusahaan

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan tiga aturan baru terkait dengan pajak perusahaan. Ketiga aturan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas rezim pajak perusahaan UAE.

Wakil Menteri Keuangan Younis Haji Al Khouri menyebut keputusan itu diambil untuk memastikan lingkungan bisnis yang mendukung semua sektor. Keputusan yang dibuat mencakup dana jaminan sosial, standar akuntansi, dan pembebasan pajak dividen dari anak usaha.

“Keputusan tersebut mencakup beberapa aspek penting, seperti dari dana pensiun dan jaminan sosial, standar akuntansi, dan pembebasan pajak dividen," katanya dikutip dari khaleejtimes.com, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemerintah pun menjelaskan lebih terperinci mengenai tiga ketentuan pajak baru tersebut. Pertama, pensiun dan dana jaminan sosial. Secara umum, ketentuan baru mengatur pensiun swasta dan dana jaminan sosial di UEA dibebaskan dari pajak perusahaan.

Keputusan ini selaras dengan praktik perpajakan internasional. Alhasil, penyelenggara pensiun swasta dan dana jaminan sosial yang ingin berinvestasi secara internasional dapat diakui dan memperoleh manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Penggunaan Standar Akuntasi Berdasarkan IFRS

Kedua, standar akuntansi. Keputusan baru memberikan pedoman yang jelas kepada perusahaan terkait dengan persiapan laporan keuangan yang dipakai untuk menghitung penghasilan kena pajak. Standar akuntansi yang dipakai adalah International Financial Reporting Standard (IFRS).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

IFRS harus digunakan oleh bisnis besar yang memiliki pendapatan lebih dari AED50 juta per tahun. Bagi UKM yang memiliki pendapatan tidak melebihi AED50 juta dapat memilih untuk menerapkan IFRS juga.

Namun, untuk mengurangi beban kepatuhan pajak, usaha dengan pendapatan kurang dari AED3 juta dapat menggunakan akuntansi berbasis kas.

Ketiga, pembebasan pajak. Pembebasan ini dimaksudkan untuk membebaskan pajak perusahaan atas dividen, pembagian laba, atau keuntungan modal dari kepemilikan saham di anak usaha atau entitas lain paling sedikit 5%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pengecualian itu berlaku jika anak perusahaan berada dalam yurisdiksi dengan tarif pajak perusahaan minimal 9% atau dapat menunjukkan tarif pajak efektif minimal 9% atas laba, pendapatan, atau ekuitas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uni emirat arab, pajak, pajak internasional, pajak perusahaan, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya