Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Untuk ASN, Ada Pesan dari Tjahjo Kumolo Soal Area Rawan Korupsi

A+
A-
4
A+
A-
4
Untuk ASN, Ada Pesan dari Tjahjo Kumolo Soal Area Rawan Korupsi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (foto: KemenPANRB)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih berhati-hati menjalankan tugas seiring dengan adanya penurunan setelah indeks persepsi korupsi (IPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pelayanan publik tanpa tatap muka secara daring dapat mengurangi potensi munculnya pungutan liar dan suap dalam pemberian pelayanan.

“ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi," ujar Tjahjo, dikutip pada Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut 27 K/L dan 542 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Menurut Tjahjo, area-area yang rawan korupsi antara lain perencanaan anggaran, pemberian hibah dan bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga praktik jual-beli jabatan.

Untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, pemerintah sesungguhnya telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun SPBE merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Salah satu aplikasi yang banyak digunakan dalam SPBE untuk melaporkan praktik yang keliru dalam birokrasi adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Lewat LAPOR!, masyarakat bisa mengadukan pelayanan publik yang tidak memuaskan, termasuk indikasi pungutan liar dan korupsi.

Baca Juga: Jokowi Soroti Puluhan Ribu Aplikasi Pelayanan Publik, Ada Apa?

Namun demikian, faktanya, IPK Indonesia tetap mengalami penurunan skor dan peringkat. IPK pada 2020 tercatat hanya sebesar 37, lebih rendah dari IPK 2019 yang mencapai 40. Peringkat IPK Indonesia juga turun dari peringkat 85 ke peringkat 102.

Penurunan peringkat dan skor IPK ini tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja pada sektor pemerintahan. Guna memperbaiki aspek SDM, Kementerian PANRB dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya terus mendorong sistem merit pada instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Sistem merit tersebut meliputi seleksi jabatan pimpinan tinggi yang transparan dan adil hingga pengelolaan data kinerja ASN yang terintegrasi secara nasional. (kaw)

Baca Juga: Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : indeks persepsi korupsi, pelayanan publik, Kementerian PANRB, Tjahjo Kumolo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 September 2021 | 20:15 WIB
PERPRES 83/2021

NIK dan NPWP Dipersyaratkan dalam Pelayanan Publik, Ini Ketentuannya

Rabu, 29 September 2021 | 19:57 WIB
PERPRES 83/2021

Jokowi Rilis Peraturan Pencantuman NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran Soal Sistem Kerja ASN Terbaru

Rabu, 28 Juli 2021 | 11:00 WIB
SURAT EDARAN MENTERI PAN-RB 16/2021

ASN Sektor Nonesensial WFH 100%, Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya