Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ASN Sektor Nonesensial WFH 100%, Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

A+
A-
0
A+
A-
0
ASN Sektor Nonesensial WFH 100%, Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor bekerja di lingkungan kerja Sekretariat Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menerbitkan surat edaran baru yang menyesuaikan sistem kerja ASN pada wilayah PPKM Level 4 hingga PPKM Level 1.

Pemerintah memerintahkan ASN pada instansi nonesensial di wilayah Jawa dan Bali untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100%. Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB 16/2021.

"Apabila ... terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor," bunyi SE tersebut, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan sektor esensial, jumlah ASN yang boleh bekerja dari kantor maksimal 50%. Bila instansi pemerintah berkaitan dengan sektor kritikal, jumlah pegawai yang dapat bekerja di kantor maksimal mencapai 100%.

Kemudian, Kementerian PAN-RB mengatur jumlah ASN di wilayah PPKM Level 3 yang bekerja dari kantor maksimal 25%. Untuk PPKM Level 2 dan 1, ASN yang bekerja dari kantor sebesar 75% untuk zona hijau, zona kuning 50%, dan zona oranye/merah sebesar 25%.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor ... dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja pegawai yang bersangkutan," bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, SE 16/2021 ini telah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 26 Juli 2021 dan dinyatakan berlaku hingga berakhirnya pemberlakuan PPKM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE menteri pan-rb 16/2021, menteri pan-rb tjahjo kumolo, ASN, wfh, PPKM, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya