Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Untuk Keperluan Profiling, NPWP Daerah Harus Terhubung dengan NIK

A+
A-
8
A+
A-
8
Untuk Keperluan Profiling, NPWP Daerah Harus Terhubung dengan NIK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) turut memerinci ketentuan pendaftaran dan pendataan pajak daerah.

Wajib pajak baik untuk jenis pajak daerah yang bersifat official assessment ataupun self-assessment wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Bagi wajib pajak orang pribadi, NPWPD akan dihubungkan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

"Setiap wajib pajak orang pribadi hanya memiliki 1 NPWPD dan dihubungkan dengan NIK wajib pajak dimaksud dalam basis data (profiling system) pemda yang bersangkutan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (5) PP 35/2023, dikutip Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Bagi wajib pajak badan, NPWPD yang diterbitkan oleh pemda akan dihubungkan dengan nomor induk berusaha (NIB) wajib pajak dalam basis data pemda yang bersangkutan.

NPWPD yang diterbitkan bagi wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan harus digunakan untuk menunaikan seluruh kewajiban pada setiap jenis pajak daerah.

Sebagai perbandingan, pada ketentuan sebelumnya yakni PP 55/2016 tidak ada kewajiban bagi pemda untuk menghubungkan NPWPD dengan NIK dan NIB.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selain diberikan NPWPD, pemda juga dapat menerbitkan nomor registrasi, nomor objek pajak daerah (NOPD), atau penomoran jenis lainnya. Hal ini berlaku untuk jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek.

Sebagai contoh, bila Tuan A memiliki rumah, restoran, dan usaha rekreasi yang notabene adalah objek PBB, PBJT makanan/minuman, dan PBJT jasa hiburan, pemda perlu menerbitkan NOPD atas ketiga objek pajak tersebut untuk keperluan profiling.

Tak hanya menunggu wajib pajak melakukan pendaftaran, pemda juga perlu melakukan pendataan wajib pajak dan objek pajak guna memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek dan wajib pajak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), pemda perlu mendata seluruh kendaraan bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya. Untuk pajak alat berat (PAB), juga diwajibkan untuk mendata seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah provinsi. Pemda juga diwajibkan untuk melakukan pendataan atas seluruh bumi dan bangunan untuk keperluan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasarkan data-data yang diperoleh, otoritas pajak daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan NPWPD secara jabatan kepada wajib pajak di daerah yang tidak secara sukarela mendaftarkan diri.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, NPWP Daerah, NIK, NIB, PP 35/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya